Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Dokumen dari PT Antam Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam

Kompas.com - 09/02/2022, 10:45 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado pada 2017.

Penyitaan itu dilakukan dari mantan Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Aneka Tambang, Nursyahrini Dewi yang hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: KPK Dalami Mekanisme dan Proses Produksi Pengolahan Anoda Logam di PT Antam

Berdasarkan agenda pemeriksaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Vice President Marketing, Sales and Operation Support, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, Muhidin.

Namun, ujar Ali, Muhidin tidak menghadiri agenda pemeriksaan tersebut.

"Yang bersangkutan tidak hadir akan dijadwal ulang dan akan diinfokan lebih lanjut," kata Ali.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum juga mengumumkan nama tersangka dalam kasus yang tengah disidik tersebut.

Baca juga: Kasus Pengolahan Anoda Logam, KPK Panggil Pejabat PT Antam

Ali mengatakan, penyidik KPK masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara kerja sama pengolahan anoda tambang tersebut.

KPK, ujar dia, telah memeriksa sejumlah saksi, menggeledah, dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ali.

"Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com