JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme dan proses produksi pengolahan anoda logam pada PT Aneka Tambang (Antam).
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan dua pejabat PT Antam sebagai saksi di Gedung Merah Putih, KPK Jakarta, Senin (7/2/2022).
Keduanya adalah Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang Tbk, Ariyanto Budi Santoso dan eks Accounting dan Budgeting Senior Officer di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) TBK, Mahendra Wisnu Wasono
"Para saksi didalami keterangannya terkait pengetahuan saksi mengenai mekanisme dan proses produksi pengolahan anoda logam pada PT Antam," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum juga mengumumkan nama tersangka dalam kasus yang tengah disidik tersebut.
Baca juga: Kasus Pengolahan Anoda Logam, KPK Panggil Pejabat PT Antam
Ali mengatakan, penyidik KPK masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara kerja sama pengolahan anoda tambang tersebut.
KPK, ujar dia, telah memeriksa sejumlah saksi, menggeledah, dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ali.
"Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.