Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabodetabek hingga Bali Berstatus PPKM Level 3, Apa Bedanya dengan PPKM Level 4?

Kompas.com - 08/02/2022, 08:24 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk sejumlah kota besar dan wilayah aglomerasi di Jawa-Bali.

Kota-kota besar dan wilayah aglomerasi itu yakni Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya.

"Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3, dengan kebijakan pengetatan terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin. Jadi target pemerintah ke sana," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/2/2022).

Luhut menjelaskan, kenaikan status level PPKM di sejumlah wilayah tersebut bukan disebabkan tingginya kasus Covid-19, melainkan karena rendahnya penelusuran kontak erat pasien Covid-19.

"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," ujarnya.

Baca juga: PPKM Level 3 di Jakarta, Kapasitas Mal Ditambah Jadi 60 Persen

Untuk diketahui, kebijakan PPKM Level 3 ini tidak sama dengan penerapan PPKM Level 4 yang sempat diterapkan pada 2021.

Perbedaan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 terletak pada pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat.

Adapun dengan status PPKM level 3, pemerintah akan menerapkan sejumlah pengetatan di beberapa wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, di antaranya:

Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri). Namun, minimal 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua.

Kemudian, kegiatan di supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Kegiatan di pasar dapat beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dan maksimal pengunjung 60 persen.

Sedangkan, pada PPKM Level 4 biasanya pemerintah lebih memperketat kegiatan masyarakat.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Anak-anak Boleh Berkunjung ke Mal-Bioskop

Misalnya, saat penerapan PPKM Level 4 September 2021 yang lalu, pemerintah membatasi kegiatan industri orientasi ekspor dan domestik hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik dan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, kegiatan masyarakat di supermarket hanya dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50 persen.

Selanjutnya, kegiatan di pasar dapat beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dan maksimal pengunjung 50 persen.

Terakhir, PPKM Level 4 juga membatasi kegiatan di warung makan, restoran dan kafe dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal waktu makan 30 menit dan satu meja maksimal diisi 2 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com