JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk sejumlah kota besar dan wilayah aglomerasi di Jawa-Bali.
Kota-kota besar dan wilayah aglomerasi itu yakni Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya.
"Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3, dengan kebijakan pengetatan terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin. Jadi target pemerintah ke sana," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/2/2022).
Luhut menjelaskan, kenaikan status level PPKM di sejumlah wilayah tersebut bukan disebabkan tingginya kasus Covid-19, melainkan karena rendahnya penelusuran kontak erat pasien Covid-19.
"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," ujarnya.
Baca juga: PPKM Level 3 di Jakarta, Kapasitas Mal Ditambah Jadi 60 Persen
Untuk diketahui, kebijakan PPKM Level 3 ini tidak sama dengan penerapan PPKM Level 4 yang sempat diterapkan pada 2021.
Perbedaan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 terletak pada pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat.
Adapun dengan status PPKM level 3, pemerintah akan menerapkan sejumlah pengetatan di beberapa wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, di antaranya:
Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri). Namun, minimal 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua.
Kemudian, kegiatan di supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.