Salin Artikel

Jabodetabek hingga Bali Berstatus PPKM Level 3, Apa Bedanya dengan PPKM Level 4?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk sejumlah kota besar dan wilayah aglomerasi di Jawa-Bali.

Kota-kota besar dan wilayah aglomerasi itu yakni Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya.

"Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3, dengan kebijakan pengetatan terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin. Jadi target pemerintah ke sana," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/2/2022).

Luhut menjelaskan, kenaikan status level PPKM di sejumlah wilayah tersebut bukan disebabkan tingginya kasus Covid-19, melainkan karena rendahnya penelusuran kontak erat pasien Covid-19.

"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," ujarnya.

Untuk diketahui, kebijakan PPKM Level 3 ini tidak sama dengan penerapan PPKM Level 4 yang sempat diterapkan pada 2021.

Perbedaan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 terletak pada pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat.

Adapun dengan status PPKM level 3, pemerintah akan menerapkan sejumlah pengetatan di beberapa wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, di antaranya:

Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri). Namun, minimal 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua.

Kemudian, kegiatan di supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Kegiatan di pasar dapat beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dan maksimal pengunjung 60 persen.

Sedangkan, pada PPKM Level 4 biasanya pemerintah lebih memperketat kegiatan masyarakat.

Misalnya, saat penerapan PPKM Level 4 September 2021 yang lalu, pemerintah membatasi kegiatan industri orientasi ekspor dan domestik hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik dan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, kegiatan masyarakat di supermarket hanya dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50 persen.

Selanjutnya, kegiatan di pasar dapat beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dan maksimal pengunjung 50 persen.

Terakhir, PPKM Level 4 juga membatasi kegiatan di warung makan, restoran dan kafe dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal waktu makan 30 menit dan satu meja maksimal diisi 2 orang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/08/08240001/jabodetabek-hingga-bali-berstatus-ppkm-level-3-apa-bedanya-dengan-ppkm-level

Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke