Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Fungsi Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara

Kompas.com - 08/02/2022, 00:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.

Kedudukannya berada di atas segala peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga tidak ada materi perundang-undangan lain yang isinya bertentangan dengan konstitusi.

Oleh karena itu, konstitusi tidak dapat diubah seperti halnya mengubah undang-undang.

Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 berbentuk dokumen tertulis yang memuat hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan.

Berikut contoh fungsi konstitusi dalam kehidupan bernegara:

Alat Pembatas Kekuasan

Berdasarkan Pasal 1 UUD 1945, kekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat.

Kekuasaan negara atas nama rakyat dilaksanakan oleh lembaga negara. Setiap lembaga memiliki hubungan kewenangan dan saling mengawasi.

Contohnya, Presiden mengimbangi DPR dengan ikut serta membahas dan memberikan persetujuan terhadap pembentukan undang-undang. Sebaliknya, DPR juga mengimbangi presiden dalam pelaksanaan regulasi.

Baca juga: Konstitusi yang Pernah Ada di Indonesia

Penjamin Hak Asasi Manusia

Batang tubuh UUD 1945 memuat tentang jaminan terhadap hak-hak dasar manusia dan warga negara.

Kewajiban pemerintah mewujudkannya adalah melalui perlindungan fakir miskin dan anak telantar, memajukan kesejahteraan melalui pendidikan, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Fungsi Transformatif

Jika kandungan UUD 1945 dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat, konstitusi ini terbuka untuk diubah.

UUD 1945 mengalami perubahan pada tahun 1999-2002. Perubahannya memuat penghapusan Dewan Pertimbangan Agung atau DPA dan kehadiran lembaga baru yaitu MK dan KY.

Kehadiran MK dan KY untuk memperkuat keberadaan kekuasaan kehakiman sebagai lembaga penegak hukum.

Sumber Hukum Tertinggi

UUD 1945 memiliki supremasi sebagai sumber hukum tertinggi.

Kedudukannya lebih tinggi dibanding kekuasaan. Supremasi ini dimuat dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Piagam Kelahiran Negara Baru dan Identitas Nasional

UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekan Republik Indonesia.

UUD 1945 menjadi tanda lahirnya negara baru yang merdeka sekaligus sebagai identitas nasioal dan lambang persatuan.

 

 

Referensi

  • Utomo, Himmawan. 2007. Konstitusi, Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaran. Yogyakarta: Kanisius
  • Asshiddiqie, Jimly. 2007. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer
  • Soemantri, Sri. 1993. Susunan Ketatanegaraan Menurut UUD 1945 dalam Ketatanegaraan Indonesia dalam Kehidupan Politik Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Lakukan Survei Tahap II untuk Pilkada Jabar, Cari Pendamping atau Pengganti Ridwan Kamil?

Golkar Lakukan Survei Tahap II untuk Pilkada Jabar, Cari Pendamping atau Pengganti Ridwan Kamil?

Nasional
Kerugian Negara Kasus LNG Pertamina Dibebankan ke Perusahaan AS, KPK Ungkit Kasus E-KTP

Kerugian Negara Kasus LNG Pertamina Dibebankan ke Perusahaan AS, KPK Ungkit Kasus E-KTP

Nasional
Wapres Ma'ruf Jamu Biro Komite Palestina untuk PBB

Wapres Ma'ruf Jamu Biro Komite Palestina untuk PBB

Nasional
AHY Bilang Jokowi Tak Tawarkan Kaesang ke Demokrat dan Parpol KIM

AHY Bilang Jokowi Tak Tawarkan Kaesang ke Demokrat dan Parpol KIM

Nasional
Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Menakar Duet Anies-Andika jika Melawan Calon Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada Jakarta

Menakar Duet Anies-Andika jika Melawan Calon Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada Jakarta

Nasional
KPK Sebut Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Capai 6 Juta Paket

KPK Sebut Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Capai 6 Juta Paket

Nasional
AHY Sebut Penyusunan Kabinet Tak Terkait Dukungan Parpol KIM di Pilkada

AHY Sebut Penyusunan Kabinet Tak Terkait Dukungan Parpol KIM di Pilkada

Nasional
LPPA Aisyiyah: Dari Perspektif Perempuan, Praktik Tambang Cenderung Merusak Lingkungan

LPPA Aisyiyah: Dari Perspektif Perempuan, Praktik Tambang Cenderung Merusak Lingkungan

Nasional
KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi, dan Komeng Tertinggi di Jabar

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi, dan Komeng Tertinggi di Jabar

Nasional
Lirik Sandiaga, PKB Sinyalkan Tak Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat

Lirik Sandiaga, PKB Sinyalkan Tak Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat

Nasional
Ketua KPU Bersyukur Dipecat, Mardani Singgung Proses Fit and Proper Test di DPR

Ketua KPU Bersyukur Dipecat, Mardani Singgung Proses Fit and Proper Test di DPR

Nasional
LHKP Muhammadiyah: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

LHKP Muhammadiyah: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com