KOMPAS.com - Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.
Kedudukannya berada di atas segala peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga tidak ada materi perundang-undangan lain yang isinya bertentangan dengan konstitusi.
Oleh karena itu, konstitusi tidak dapat diubah seperti halnya mengubah undang-undang.
Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 berbentuk dokumen tertulis yang memuat hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan.
Berikut contoh fungsi konstitusi dalam kehidupan bernegara:
Berdasarkan Pasal 1 UUD 1945, kekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat.
Kekuasaan negara atas nama rakyat dilaksanakan oleh lembaga negara. Setiap lembaga memiliki hubungan kewenangan dan saling mengawasi.
Contohnya, Presiden mengimbangi DPR dengan ikut serta membahas dan memberikan persetujuan terhadap pembentukan undang-undang. Sebaliknya, DPR juga mengimbangi presiden dalam pelaksanaan regulasi.
Baca juga: Konstitusi yang Pernah Ada di Indonesia
Batang tubuh UUD 1945 memuat tentang jaminan terhadap hak-hak dasar manusia dan warga negara.
Kewajiban pemerintah mewujudkannya adalah melalui perlindungan fakir miskin dan anak telantar, memajukan kesejahteraan melalui pendidikan, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.
Jika kandungan UUD 1945 dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat, konstitusi ini terbuka untuk diubah.
UUD 1945 mengalami perubahan pada tahun 1999-2002. Perubahannya memuat penghapusan Dewan Pertimbangan Agung atau DPA dan kehadiran lembaga baru yaitu MK dan KY.
Kehadiran MK dan KY untuk memperkuat keberadaan kekuasaan kehakiman sebagai lembaga penegak hukum.
UUD 1945 memiliki supremasi sebagai sumber hukum tertinggi.
Kedudukannya lebih tinggi dibanding kekuasaan. Supremasi ini dimuat dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Baca juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekan Republik Indonesia.
UUD 1945 menjadi tanda lahirnya negara baru yang merdeka sekaligus sebagai identitas nasioal dan lambang persatuan.
Referensi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.