Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/02/2022, 00:00 WIB

KOMPAS.com - Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.

Kedudukannya berada di atas segala peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga tidak ada materi perundang-undangan lain yang isinya bertentangan dengan konstitusi.

Oleh karena itu, konstitusi tidak dapat diubah seperti halnya mengubah undang-undang.

Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 berbentuk dokumen tertulis yang memuat hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan.

Berikut contoh fungsi konstitusi dalam kehidupan bernegara:

Alat Pembatas Kekuasan

Berdasarkan Pasal 1 UUD 1945, kekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat.

Kekuasaan negara atas nama rakyat dilaksanakan oleh lembaga negara. Setiap lembaga memiliki hubungan kewenangan dan saling mengawasi.

Contohnya, Presiden mengimbangi DPR dengan ikut serta membahas dan memberikan persetujuan terhadap pembentukan undang-undang. Sebaliknya, DPR juga mengimbangi presiden dalam pelaksanaan regulasi.

Baca juga: Konstitusi yang Pernah Ada di Indonesia

Penjamin Hak Asasi Manusia

Batang tubuh UUD 1945 memuat tentang jaminan terhadap hak-hak dasar manusia dan warga negara.

Kewajiban pemerintah mewujudkannya adalah melalui perlindungan fakir miskin dan anak telantar, memajukan kesejahteraan melalui pendidikan, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Fungsi Transformatif

Jika kandungan UUD 1945 dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat, konstitusi ini terbuka untuk diubah.

UUD 1945 mengalami perubahan pada tahun 1999-2002. Perubahannya memuat penghapusan Dewan Pertimbangan Agung atau DPA dan kehadiran lembaga baru yaitu MK dan KY.

Kehadiran MK dan KY untuk memperkuat keberadaan kekuasaan kehakiman sebagai lembaga penegak hukum.

Sumber Hukum Tertinggi

UUD 1945 memiliki supremasi sebagai sumber hukum tertinggi.

Kedudukannya lebih tinggi dibanding kekuasaan. Supremasi ini dimuat dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Piagam Kelahiran Negara Baru dan Identitas Nasional

UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekan Republik Indonesia.

UUD 1945 menjadi tanda lahirnya negara baru yang merdeka sekaligus sebagai identitas nasioal dan lambang persatuan.

 

 

Referensi

  • Utomo, Himmawan. 2007. Konstitusi, Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaran. Yogyakarta: Kanisius
  • Asshiddiqie, Jimly. 2007. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer
  • Soemantri, Sri. 1993. Susunan Ketatanegaraan Menurut UUD 1945 dalam Ketatanegaraan Indonesia dalam Kehidupan Politik Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

RUU Kesehatan Dinilai Perlu Menerapkan Perspektif Keadilan Gender, Ini Alasannya

RUU Kesehatan Dinilai Perlu Menerapkan Perspektif Keadilan Gender, Ini Alasannya

Nasional
Megawati Minta Kader PDI-P Citrakan Ganjar Menyatu dengan Rakyat

Megawati Minta Kader PDI-P Citrakan Ganjar Menyatu dengan Rakyat

Nasional
Wapres Enggan Komentari Penolakan Proposal Prabowo Soal Perdamaian Rusia-Ukraina

Wapres Enggan Komentari Penolakan Proposal Prabowo Soal Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Respons Kepala Bappenas, Wapres Yakin Prevalensi Stunting Turun 2024

Respons Kepala Bappenas, Wapres Yakin Prevalensi Stunting Turun 2024

Nasional
Calon Investor IKN Dijanjikan 'Tax Holiday' Lebihi Rata-rata Demi Tarik Investasi

Calon Investor IKN Dijanjikan "Tax Holiday" Lebihi Rata-rata Demi Tarik Investasi

Nasional
Peredaran Oli Palsu di Jatim Terungkap, Omzet Pelaku Rp 20 M Per Bulan

Peredaran Oli Palsu di Jatim Terungkap, Omzet Pelaku Rp 20 M Per Bulan

Nasional
PKS Anggap Wajar Ada Partai yang Ngotot Kadernya Harus Jadi Cawapres Anies, tapi...

PKS Anggap Wajar Ada Partai yang Ngotot Kadernya Harus Jadi Cawapres Anies, tapi...

Nasional
Megawati: yang Tidak Mengakui Pancasila Jangan Hidup di Indonesia

Megawati: yang Tidak Mengakui Pancasila Jangan Hidup di Indonesia

Nasional
Satgas TPPU: Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 T Masih Penyelidikan

Satgas TPPU: Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 T Masih Penyelidikan

Nasional
2 Penyakit yang Sering Menyerang Jemaah Haji Lansia di Arab Saudi

2 Penyakit yang Sering Menyerang Jemaah Haji Lansia di Arab Saudi

Nasional
Papan Informasi Digital Hadir untuk Dukung Transparansi Kinerja DPD RI

Papan Informasi Digital Hadir untuk Dukung Transparansi Kinerja DPD RI

Nasional
PPIH Minta Saudia Airlines Tak Lagi Ubah Jadwal Terbang dan Kapasitas Pesawat Haji

PPIH Minta Saudia Airlines Tak Lagi Ubah Jadwal Terbang dan Kapasitas Pesawat Haji

Nasional
Megawati Ingin Pemerintah Maksimalkan Pengelolaan SDA Kelautan

Megawati Ingin Pemerintah Maksimalkan Pengelolaan SDA Kelautan

Nasional
Disebut Dirayu Pejabat Negara untuk Gagalkan Anies Maju Capres, PKS Angkat Bicara

Disebut Dirayu Pejabat Negara untuk Gagalkan Anies Maju Capres, PKS Angkat Bicara

Nasional
Mahfud: Laporan Satgas TPPU Hasilkan Tersangka, Nilai Dugaan Pencucian Uang Capai Rp 25 T

Mahfud: Laporan Satgas TPPU Hasilkan Tersangka, Nilai Dugaan Pencucian Uang Capai Rp 25 T

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com