JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku tindak pidana korupsi kerap kali menggunakan uang yang diambilnya secara ilegal untuk berbagai keperluan.
Selain untuk membayar barang atau jasa, uang kerap kali dialihkan dan disamarkan agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum. Tindakan itu dikenal sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (31/1/2022) Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan berbagai modus TPPU yang dilakukan pelaku korupsi.
Salah satunya adalah mengalirkan uang ke pacar dan keluarga.
“Jadi bukan hanya kepada keluarga, tapi mohon maaf, misalnya kepada pacar, atau kepada orang lain yang palsu, dan segala macam, itu yang kita sebut dengan nominee,” paparnya.
Dalam catatan Kompas.com, terdapat beberapa cara terdakwa korupsi menghabiskan dan menyamarkan sejumlah dana yang bukan haknya itu.
Mulai dari menggunakan nama orang lain untuk melakukan transaksi, menghabiskan dana untuk membayar jasa, hingga memakai nama kolega guna membeli sejumlah aset.
Dalam kasus tindak pidana korupsi ekspor dan budidaya benih benur lobster (BBL) yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo terungkap sejumlah transfer dilakukan dengan menggunakan rekening seorang penjual durian.
Penjual durian bernama Achmad Syaihul Anam mengaku meminjamkan ATM nya pada sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.
Dengan menggunakan rekening Achmad, Amiril melakukan tiga kali transfer. Pertama, senilai Rp 326,5 juta ke rekeningnya sendiri. Dua, Rp 50 juta ke rekening sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo yakni Ainul Faqih.
Terakhir uang senilai Rp 57 juta ditransfer ke rekening Staf Khusus Edhy Prabowo yakni Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian rekening OB Kemensos, Pitra, Agus Gunawan, M Arifin dan Risnawati kerap dipakai untuk mentransfer uang ratusan juta ke rekening sekretaris pribadi Juliari Batubara, Selvy Nurbaity.
Baca juga: Bendahara Dinkes Diduga Korupsi Rp 1,2 Miliar, Ini Kata Gubernur Babel
Selvy menyebut uang itu merupakan titipan Juliari dalam bentuk cash. Ia lantas menggunakan rekening para OB untuk mentransfer uang itu guna dana operasional Juliari sebagai menteri.
Sementara itu pada kasus korupsi bantuan sosial (bansos) dengan terpidana mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, terdapat transfer ratusan juta rupiah dari rekening office boy (OB) Kemensos.
Dalam persidangan terungkap, Edhy Prabowo beberapa kali melakukan transter ke rekening pedangdut Betty Elista.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.