Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU TPKS Tidak Mengatur Pendekatan "Restorative Justice"

Kompas.com - 07/02/2022, 16:47 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak mengatur adanya pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Hal itu diungkap anggota gugus tugas percepatan RUU TPKS dari Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

“Jadi dalam ketentuan hukum acara tindak pidana RUU TPKS tidak menggunakan pendekatan restorative justice,” kata Calvijn dalam Konsultasi Publik daftar inventarisir masalah (DIM) RUU TPKS yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Senin (7/2/2022).

Baca juga: Gelar Konsultasi Publik RUU TPKS, Moeldoko: Kolaborasi Semua Pihak Diperlukan

Restorative justice adalah sistem peradilan pidana yang mengedepankan pendekatan integral antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencari solusi dan kembali pada hubungan baik dalam masyarakat.

Artinya, setiap pelanggaran kekerasan seksual akan diproses hingga pengadilan. 

Calvijn juga menjelaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) yang menangani laporan terkait tindak pidana kekerasan seksual harus sudah mengikuti serangkaian pelatihan agar memiliki perspektif sensitif gender.

Ketentuan itu dibuat untuk menghindari bias dalam pelaksanaan penanganan kasus kekerasan seksual.

“Untuk menghindari rapidtidasi pada korban kekerasan seksual,” sebut dia.

Di sisi lain, lanjut Calvijn, penanganan perkara ini juga melibatkan peran psikolog dan psikiater.

Calvijn menuturukan, para psikolog dan psikiater diminta untuk melaporkan pada aparat penegak hukum jika menemukan adanya indikasi awal kekerasan seksual pada pasiennya.

“Di sini juga mengatur agar psikiater atau psikolog apabila mengetahui dalam proses konseling ada indikasi tindak pidana kekerasan seksual wajib segera menginformasikan atau memberikan laporan,” paparnya.

Diketahui RUU TPKS telah disetujui DPR menjadi RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Menteri PPPA: RUU TPKS Sangat Dibutuhkan, Dinanti-nantikan

Kepala Staf Presiden (KSP) pun langsung membentuk gugus tugas percepatan RUU TPKS yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S Hiariej.

Eddy menyebut saat ini pihaknya telah merumuskan sebanyak 623 DIM RUU TPKS.

Namun, ia mengaku masih membutuhkan banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi untuk menyempurnakan RUU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com