JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta tim Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa membaca titik-titik yang perlu disempurnakan dalam menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Sehingga, saat UU ini disahkan, terlahir produk hukum yang paripurna.
"Secara substansi (RUU TPKS) harus bisa menjawab seluruh persoalan, baik dari segi pencegahan, perlindungan korban, hingga pengaturan pidananya," ujarnya dalam keterangan pers tertulis pada Senin (31/1/2022).
Adapun Kantor Staf Presiden menggelar konsinyering terkait penyusunan DIM RUU TPKS, yang melibatkan Kemenkum HAM, KemenPPA, Kemensetneg, Kejagung, Polri, dan sejumlah lembaga terkait.
Baca juga: Klaim Bakal Kawal RUU TPKS hingga Disahkan, Menteri PPPA: Itu Komitmen Kami
Konsinyering penyusunan DIM ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerima naskah resmi RUU TPKS dari DPR.
Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga berharap gugus tugas RUU TPKS segera bergerak untuk melakukan diskusi publik bersama kelompok-kelompok strategis yang suaranya perlu didengar, sebagai bahan dalam penyempurnaan DIM.
“Jangan sampai teriak-teriaknya nanti setelah RUU diundangkan. Lebih baik, kita berdebat berdarah-darah sekarang ketimbang nanti setelah semuanya disahkan,” tegasnya.
Baca juga: RUU TPKS Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Anggota Baleg: Perjuangan Belum Berakhir
Sebelumnya, dalam sidang paripurna pada 18 Januari 2022, DPR mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi hak inisiatif DPR.
RUU usulan inisiatif DPR tersebut, kemudian diserahkan kepada presiden untuk diterbitkannya surat presiden (Surpres).
Sesuai perundang-undangan, presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM, terhitung sejak RUU TPKS disahkan menjadi hak inisiatif DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.