Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/02/2022, 16:48 WIB
Mutia Fauzia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan dialog dengan Forum Pengada Layanan (FPL) berkait daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menjelaskan, dialog dengan FPL merupakan upaya menghimpun berbagai masukan yang lebih komprehensif dan mempercepat penyempurnaan DIM RUU TPKS, khususnya berkait mekanisme penyelenggaraan layanan terpadu korban kekerasan seksual.

“KemenPPPA adalah sebagai leading sector dalam penyusunan DIM RUU TPKS. Baik DPR, pemerintah, dan teman-teman Forum Pengada Layanan, para pendamping dari akademisi, dan jaringan masyarakat sipil, pada intinya kita punya semangat yang sama untuk mengawal RUU ini dan bisa mengakomodasi masukan berbagai pihak untuk penyempurnaan DIM pemerintah,” ujar Bintang dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Pemerintah Rumuskan 623 DIM RUU TPKS

Bintang menambahkan, dalam penyempurnaan DIM RUU TPKS membutuhkan pemahaman dan semangat yang sama oleh berbagai pihak.

Selain itu juga perlu dikesampingkan ego masing-masing dengan tujuan terbaik yang ingin dicapai yakni memberikan kepentingan terbaik bagi korban.

Lewat penyempurnaan DIM RUU TPKS, diharapkan tidak ada hak-hak korban tindak kekerasan seksual yang terabaikan atau tertinggalkan.

“RUU ini sudah sangat dibutuhkan, dinanti-nantikan. Ini kesempatan yang bagus untuk kita mengawal jangan ada hak-hak korban yang terabaikan atau tertinggalkan," kata Bintang.

Baca juga: KSP: DIM RUU TPKS Diharapkan Selesai Pekan ini

Di samping kecepatan, ketepatan dalam penyusunan DIM pemerintah menjadi penting.

Turut hadir dalam rapat konsultasi publik KemenPPPA bersama Forum Pengada Layanan di antaranya LBH Apik, Yayasan Pulih, LBH Keadilan, dan masyarakat sipil perwakilan tim advokasi RUU TPKS FPL, serta pejabat di lingkungan KemenPPPA.

Masukan yang diterima antara lain menyinggung terkait penanganan kekerasan seksual yang mensyaratkan tersedianya layanan bagi korban yang bersifat sinergis dan terpadu.

Tanpa layanan yang efektif kepentingan terbaik korban sulit dicapai, misalnya korban mendapatkan stigma negatif, dalam berbagai kasus korban bisa menjadi tersangka. Ketika korban melapor, justru malah dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hal-hal tersebut diharapkan dapat dicegah melalui RUU TPKS.

Baca juga: Pemerintah Kebut Penyusunan DIM RUU TPKS

Concern-nya cuma satu, semua korban kekerasan tertangani dan harus ada yang mengkoordinasikan di wilayah. Kita dorong sekarang sistem peradilan pidana terpadu, fungsi koordinasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Oleh karena itu, kita meminta pada pasal ini dapat diperbaiki,” ujar Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan Veni Siregar.

Dialog juga membahas tentang layanan terpadu yang standar, antara lain menyangkut kualitas tenaga layanan, penganggaran dan kebijakan layanan visum. Usulan lainnya menyangkut pelibatan lembaga layanan yang sudah banyak bekerja di tengah masyarakat dan tersebar di berbagai tempat. Keberadaan lembaga layanan dan relawan dapat membantu pemerintah menjangkau korban.

“Mungkin ke depan misalnya bisa teridentifikasi lembaga-lembaga layanan yang memang sungguh-sungguh menangani, serius, itu bisa dilihat juga catatan tahun sebelumnya seperti apa (penanganan kasus) jadi pemerintah mendukung berdasarkan data itu. Selain itu, untuk pelayanan terpadu antar berbagai lembaga juga sangat penting bukan hanya dapat tapi harus berkoordinasi,” jelas anggota FPL Surabaya Triwiyati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Nasional
Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Nasional
Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Nasional
Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Nasional
Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Nasional
Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Nasional
Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Nasional
Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Nasional
Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Nasional
Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

Nasional
Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Nasional
Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com