Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pemerintah Pangkas Durasi Karantina Jadi 5 Hari di Tengah Melonjaknya Varian Omicron...

Kompas.com - 02/02/2022, 07:49 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengumumkan perubahan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang semula 7 hari menjadi 5 hari di tengah mewabahnya varian Omicron.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini dibutuhkan penguatan strategi penanganan Covid-19 seiring dengan peningkatan kasus akibat transmisi lokal.

"Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke indonesia wajib vaksin lengkap," kata Luhut dalam konferensi pers secara daring pada Senin (31/1/2022).

Baca juga: Di Balik Narasi Ringannya Omicron

Sementara itu, kata Luhut, bagi WNI yang baru menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama tetap harus mengikuti karantina selama 7 hari.

3 alasan durasi karantina dipangkas

Luhut menjelaskan tiga alasan mengapa perubahan kebijakan dilakukan.

Pertama, sebagian besar varian yang ditemukan pada PPLN adalah Omicron. Kedua, berdasar kepada riset tentang masa inkubasi penularan varian tersebut.

"Dan berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi varian ini berada di sekitar tiga hari," ujarnya.

Ketiga, pemerintah ingin menyeimbangkan sumber daya fasilitas kesehatan yang ada.

Baca juga: Soal Aduan Hotel Karantina dari Turis Ukraina, PHRI: Ada Salah Pengertian

Ia mengatakan, Wisma Atlet yang saat ini digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan menjadi lokasi isolasi terpusat (isoter).

"Seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 OTG atau bergejala ringan," tambah Luhut.

Tunggu SE Satgas

Sementara itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting memberikan penjelasan mengenai pengurangan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri.

Alex mengatakan, aturan tersebut baru bisa berlaku apabila sudah ada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19.

"Setelah keluar SE Satgas-nya baru bisa diterapkan lima hari, sekarang masih menggunakan SE yang lama," ujar Alex saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/2/2022).

Untuk diketahui, aturan yang saat ini masih berlaku yakni SE Nomor 2 Tahun 2022 dan SK Nomor 3 Tahun 2022. Kedua aturan itu menegaskan masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri adalah selama tujuh hari.

Baca juga: Jokowi: Saya Masih Dengar Permainan di Karantina, Orang Asing Komplain ke Saya

Saat disinggung tentang kapan SE terbaru Satgas akan terbit, Alex tidak memberikan jawaban secara pasti. Ia mengatakan, SE yang baru diproses oleh tim pengkajian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com