"Harus lewat berbagai tim pengkajian. Bisa saja dalam hitungan jam dan hari," tambahnya.
Aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri sudah beberapa kali mengalami perubahan setelah varian Omicron terdeteksi di Indonesia.
Pada 2 Januari 2022, pemerintah menetapkan bahwa perjalanan luar negeri wajib mengikuti karantina selama 10-14 hari.
Saat itu, pemerintah memutuskan WNI yang wajib karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam adalah yang pulang dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron).
Kemudian, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron dan jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10.000 kasus.
Baca juga: Simak, Berikut Ketentuan Terbaru Karantina 5 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam wajib bagi WNI yang pulang dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas.
Namun, aturan tersebut diubah. Pada 3 Januari 2022, pemerintah mengurangi masa karantina
yang semula 14 hari dipangkas menjadi 10 hari, sedangkan yang semula 10 hari menjadi 7 hari.
Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dan para menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/1/2022).
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin.
Alasannya, menurut Luhut, situasi pandemi virus corona di Indonesia yang terus menunjukkan perbaikan.
"Semua angka-angka membaik, mungkin dua hari berselang kasus kematian tidak ada dalam kasus Covid ini, yaitu tanggal 26 (Desember 2021) dan tanggal 2 (Januari 2022). Jadi zero death," kata Luhut.
Kemudian, pada 14 Januari 2022, pemerintah kembali mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7 hari.
Adapun ketentuan ini didukung oleh Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam ketentuan ini pula pemerintah menghapus daftar 14 negara yang sempat dilarang memasuki wilayah Indonesia karena penyebaran varian Omicron.
Terakhir, pada 1 Februari 2022, pemerintah kembali mengurangi durasi karantina dari 7 hari menjadi 5 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.