Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pemerintah Pangkas Durasi Karantina Jadi 5 Hari di Tengah Melonjaknya Varian Omicron...

Kompas.com - 02/02/2022, 07:49 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengumumkan perubahan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang semula 7 hari menjadi 5 hari di tengah mewabahnya varian Omicron.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini dibutuhkan penguatan strategi penanganan Covid-19 seiring dengan peningkatan kasus akibat transmisi lokal.

"Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke indonesia wajib vaksin lengkap," kata Luhut dalam konferensi pers secara daring pada Senin (31/1/2022).

Baca juga: Di Balik Narasi Ringannya Omicron

Sementara itu, kata Luhut, bagi WNI yang baru menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama tetap harus mengikuti karantina selama 7 hari.

3 alasan durasi karantina dipangkas

Luhut menjelaskan tiga alasan mengapa perubahan kebijakan dilakukan.

Pertama, sebagian besar varian yang ditemukan pada PPLN adalah Omicron. Kedua, berdasar kepada riset tentang masa inkubasi penularan varian tersebut.

"Dan berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi varian ini berada di sekitar tiga hari," ujarnya.

Ketiga, pemerintah ingin menyeimbangkan sumber daya fasilitas kesehatan yang ada.

Baca juga: Soal Aduan Hotel Karantina dari Turis Ukraina, PHRI: Ada Salah Pengertian

Ia mengatakan, Wisma Atlet yang saat ini digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan menjadi lokasi isolasi terpusat (isoter).

"Seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 OTG atau bergejala ringan," tambah Luhut.

Tunggu SE Satgas

Sementara itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting memberikan penjelasan mengenai pengurangan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri.

Alex mengatakan, aturan tersebut baru bisa berlaku apabila sudah ada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19.

"Setelah keluar SE Satgas-nya baru bisa diterapkan lima hari, sekarang masih menggunakan SE yang lama," ujar Alex saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/2/2022).

Untuk diketahui, aturan yang saat ini masih berlaku yakni SE Nomor 2 Tahun 2022 dan SK Nomor 3 Tahun 2022. Kedua aturan itu menegaskan masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri adalah selama tujuh hari.

Baca juga: Jokowi: Saya Masih Dengar Permainan di Karantina, Orang Asing Komplain ke Saya

Saat disinggung tentang kapan SE terbaru Satgas akan terbit, Alex tidak memberikan jawaban secara pasti. Ia mengatakan, SE yang baru diproses oleh tim pengkajian.

"Harus lewat berbagai tim pengkajian. Bisa saja dalam hitungan jam dan hari," tambahnya.

Ketentuan durasi karantina berubah-ubah

Aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri sudah beberapa kali mengalami perubahan setelah varian Omicron terdeteksi di Indonesia.

Pada 2 Januari 2022, pemerintah menetapkan bahwa perjalanan luar negeri wajib mengikuti karantina selama 10-14 hari.

Saat itu, pemerintah memutuskan WNI yang wajib karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam adalah yang pulang dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron).

Kemudian, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron dan jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10.000 kasus.

Baca juga: Simak, Berikut Ketentuan Terbaru Karantina 5 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam wajib bagi WNI yang pulang dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas.

Namun, aturan tersebut diubah. Pada 3 Januari 2022, pemerintah mengurangi masa karantina 

yang semula 14 hari dipangkas menjadi 10 hari, sedangkan yang semula 10 hari menjadi 7 hari.

Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dan para menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/1/2022).

"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin.

Alasannya, menurut Luhut, situasi pandemi virus corona di Indonesia yang terus menunjukkan perbaikan.

"Semua angka-angka membaik, mungkin dua hari berselang kasus kematian tidak ada dalam kasus Covid ini, yaitu tanggal 26 (Desember 2021) dan tanggal 2 (Januari 2022). Jadi zero death," kata Luhut.

Baca juga: Tidak Tarik Rem Darurat Saat Lonjakan Kasus, Pemerintah Pilih Ubah Aturan Karantina hingga Label Level PPKM

Kemudian, pada 14 Januari 2022, pemerintah kembali mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7 hari.

Adapun ketentuan ini didukung oleh Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam ketentuan ini pula pemerintah menghapus daftar 14 negara yang sempat dilarang memasuki wilayah Indonesia karena penyebaran varian Omicron.

Terakhir, pada 1 Februari 2022, pemerintah kembali mengurangi durasi karantina dari 7 hari menjadi 5 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com