JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengumumkan perubahan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang semula 7 hari menjadi 5 hari di tengah mewabahnya varian Omicron.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini dibutuhkan penguatan strategi penanganan Covid-19 seiring dengan peningkatan kasus akibat transmisi lokal.
"Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke indonesia wajib vaksin lengkap," kata Luhut dalam konferensi pers secara daring pada Senin (31/1/2022).
Sementara itu, kata Luhut, bagi WNI yang baru menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama tetap harus mengikuti karantina selama 7 hari.
3 alasan durasi karantina dipangkas
Luhut menjelaskan tiga alasan mengapa perubahan kebijakan dilakukan.
Pertama, sebagian besar varian yang ditemukan pada PPLN adalah Omicron. Kedua, berdasar kepada riset tentang masa inkubasi penularan varian tersebut.
"Dan berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi varian ini berada di sekitar tiga hari," ujarnya.
Ketiga, pemerintah ingin menyeimbangkan sumber daya fasilitas kesehatan yang ada.
Ia mengatakan, Wisma Atlet yang saat ini digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan menjadi lokasi isolasi terpusat (isoter).
"Seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 OTG atau bergejala ringan," tambah Luhut.
Tunggu SE Satgas
Sementara itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting memberikan penjelasan mengenai pengurangan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri.
Alex mengatakan, aturan tersebut baru bisa berlaku apabila sudah ada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19.
"Setelah keluar SE Satgas-nya baru bisa diterapkan lima hari, sekarang masih menggunakan SE yang lama," ujar Alex saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/2/2022).
Untuk diketahui, aturan yang saat ini masih berlaku yakni SE Nomor 2 Tahun 2022 dan SK Nomor 3 Tahun 2022. Kedua aturan itu menegaskan masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri adalah selama tujuh hari.
Saat disinggung tentang kapan SE terbaru Satgas akan terbit, Alex tidak memberikan jawaban secara pasti. Ia mengatakan, SE yang baru diproses oleh tim pengkajian.
"Harus lewat berbagai tim pengkajian. Bisa saja dalam hitungan jam dan hari," tambahnya.
Ketentuan durasi karantina berubah-ubah
Aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri sudah beberapa kali mengalami perubahan setelah varian Omicron terdeteksi di Indonesia.
Pada 2 Januari 2022, pemerintah menetapkan bahwa perjalanan luar negeri wajib mengikuti karantina selama 10-14 hari.
Saat itu, pemerintah memutuskan WNI yang wajib karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam adalah yang pulang dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron).
Kemudian, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron dan jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10.000 kasus.
Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam wajib bagi WNI yang pulang dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas.
Namun, aturan tersebut diubah. Pada 3 Januari 2022, pemerintah mengurangi masa karantina
yang semula 14 hari dipangkas menjadi 10 hari, sedangkan yang semula 10 hari menjadi 7 hari.
Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dan para menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/1/2022).
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin.
Alasannya, menurut Luhut, situasi pandemi virus corona di Indonesia yang terus menunjukkan perbaikan.
"Semua angka-angka membaik, mungkin dua hari berselang kasus kematian tidak ada dalam kasus Covid ini, yaitu tanggal 26 (Desember 2021) dan tanggal 2 (Januari 2022). Jadi zero death," kata Luhut.
Kemudian, pada 14 Januari 2022, pemerintah kembali mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7 hari.
Adapun ketentuan ini didukung oleh Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam ketentuan ini pula pemerintah menghapus daftar 14 negara yang sempat dilarang memasuki wilayah Indonesia karena penyebaran varian Omicron.
Terakhir, pada 1 Februari 2022, pemerintah kembali mengurangi durasi karantina dari 7 hari menjadi 5 hari.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/02/07492141/saat-pemerintah-pangkas-durasi-karantina-jadi-5-hari-di-tengah-melonjaknya