JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan permintaan maafnya pada awak media.
Hal itu disampaikannya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).
Ia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian suap untuk pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Menangis Bacakan Pleidoi, Azis Syamsuddin Ceritakan Saat Jadi Loper Koran di Australia
“Dalam kesempatan ini saya mau mohon maaf kepada teman-teman media, bahwa selama ini saya tidak menanggapi atau menjawab pertanyaan berkenaan dengan proses hukum yang berjalan,” sebut Azis.
Azis beralasan, dirinya tak mau memberi komentar pada awak media karena ingin fokus menghadapi penanganan perkara pada aparat penegak hukum.
Ia mengaku tak ingin ada penggiringan opini dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.
“Saya tidak ingin menanggapi atau menjawab bukan karena saya tidak bersahabat. Tapi saya ingin memberikan suatu pandangan bahwa dalam proses penegakkan hukum setelah masuk pro justitia, maka proses itu biarlah hakim yang menentukan,” kata dia.
“Biar hakim menjadi perpanjangan tangan Tuhan dalam memutuskan yang berkeadilan berdasarkan Ketuhahan Yang Maha Esa,” sambung Azis.
Azis memang selalu bungkam pada awak media sejak proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga berjalannya persidangan.
Baca juga: Azis Akan Berhenti dari Dunia Politik jika Divonis Bebas
Dalam perkara ini ia dituntut penjara 4 tahun dan 2 bulan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.
Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Azis terhindar dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik selama lima tahun pada Azis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.