JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin terisak saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.
Adapun Azis merupakan terdakwa dugaan kasus korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa kali Azis tampak menahan tangis dalam persidangan, terutama ketika menceritakan tentang kedua orangtua dan kisah hidupnya.
Baca juga: Tiba-tiba Datangi PN Jakarta Pusat, Arsul Sani Bantah untuk Hadiri Sidang Azis Syamsuddin
Salah satunya ketika dirinya mesti bekerja paruh waktu di samping menempuh studi S2 di Australia tahun 1998.
“Ketika saya mengambil gelar master di Australia, kita ketahui ekonomi kacau tahun 1998. Di saat bersamaan, saya dan istri tercinta menanti kelahiran putra bungsu,” tutur Azis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).
Azis mengatakan, kondisi itu membuatnya mesti mencari tambahan pemasukan untuk bertahan hidup. Hal itu dilakukannya dengan mengambil dua pekerjaan, sebagai pencuci taksi dan loper koran.
“Di saat orang lelap pukul 12 malam, dengan perbedaan empat musim, saya harus kerja jadi tukang cuci mobil di pul taksi. Saya juga menjadi loper koran pukul 6 pagi dengan gaji 17 dollar (Australia) per hari,” sebutnya.
Azis kemudian juga mendaftarkan diri sebagai warga tidak mampu di Australia agar mendapatkan fasilitas makan gratis satu kali setiap hari.
Dengan berbagai ceritanya itu, Azis meminta agar semua pihak tidak hanya melihat posisinya yang sempat menjadi Wakil Ketua DPR.
“Jadi jangan melihat saya enak sebagai Wakil Ketua DPR di bidang Korpolkam, tapi orang juga harus melihat perjuangan saya untuk melakukan itu,” imbuhnya.
Adapun Azis diduga melakukan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain senilai total Rp 3,6 miliar.
Jaksa menduga siap itu dilakukan Azis bersama kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Azis Syamsuddin Mengaku Kerap Diplonco Saat Kecil
Uang tersebut diduga diberikan agar Azis dan Aliza tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK.
Jaksa menilai Azis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ia lantas dituntut pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.