Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Kerangkeng Bupati Langkat, Tempat Rehab Ilegal yang Memakan Korban Jiwa

Kompas.com - 30/01/2022, 06:35 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sel kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin meninggalkan ironi. Diklaim sebagai tempat pembinaan bagi pecandu narkoba, tempat tersebut ternyata telah memakan korban jiwa.

Laporan soal adanya kerangkeng di rumah Terbit Perangin-angin berbuntut panjang. Setelah terungkap usai Terbit Rencana Perangin-angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, fakta-fakta baru bermunculan dari penyelidikan sejumlah pihak.

Selain kepolisian, Komnas HAM menjadi salah satu pihak yang ikut menelusuri kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat.

Komnas HAM melakukan investigasi langsung ke Langkat atas laporan Migrant Care yang mengungkap soal kerangkeng ini pertama kali.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Berawal dari OTT KPK hingga Sudah Berdiri 10 Tahun

Dalam aduannya, Migrant Care melaporkan dugaan terjadinya perbudakan hingga penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Dalam penyelidikannya, Komnas HAM menemukan adanya korban meninggal jiwa. Adapun korban merupakan warga yang tengah menjalani rehabilitasi.

Mengenai sel kerangkeng itu, Bupati nonaktif Langkat mengklaim merupakan tempat pembinaan bagi warga Langkat yang menjadi penyalah guna narkotika.

Baca juga: Dalih Bupati Langkat soal Sel Kerangkeng: Bina Pencandu Narkoba dengan Kerja Tanpa Gaji

"Jadi memang itu tempat rehabilitasi, setelah kami cek ke semua saksi dan sebagainya termasuk kepada masyarakat termasuk saksi-saksi yang di luar proses kemarin," ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut pada Sabtu (29/1/2022).

Tempat rehabilitasi di rumah Terbit Rencana Perangin-angin diketahui telah beroperasi selama 10 tahun, dan dipastikan ilegal alias tak memiliki izin.

Anam pun memastikan, program pembinaan yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat beserta keluarganya, menimbulkan adanya korban jiwa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com