Jakarta, KOMPAS.com - Penangkapan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin oleh KPK berujung panjang.
Setelah terjerat kasus korupsi, Terbit Rencana Perangin-Angin kini juga terancam pidana karena diduga melakukan eksploitasi orang usai ditemukan kerangkeng manusia di kediamannya.
Kerangkeng manusia ini disebut digunakan untuk 'memenjarakan' pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin.
Baca juga: Begini Penampakan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Mereka yang dikurung dilaporkan mengalami perbudakan karena tidak mendapat gaji saat bekerja, serta mendapat perlakuan kurang manusiawi hingga ada penganiyaan.
Terbit Rencana Perangin-Angin mengeklaim kerangkeng manusia itu merupakan sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.
Meski begitu, Polisi menyebut kerangkeng manusia yang dimaksud belum memiliki izin. BNN juga menegaskan kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.
Persoalan mengenai kerangkeng manusia ini berawal saat Terbit Rencana Perangin-Angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (18/1/2022).
KPK menggagalkan transaksi uang suap dari pihak kontraktor yang dijanjikan memenangkan tender proyek Pemkab Langkat oleh Terbit Perangin-Angin.
OTT dilakukan di sebuah kedai kopi di mana transaksi suap awalnya diberikan lewat perantara Terbit Rencana Perangin-Angin. Saat KPK hendak menangkap politikus Golkar itu di kediamannya, Terbit sempat kabur.
Baca juga: Kronologi OTT Bupati Langkat, Sempat Kabur sebelum Menyerahkan Diri
Namun, Terbit Rencana Perangin-Angin akhirnya menyerahkan diri keesokan harinya.
Terbit Rencana Perangin-Angin bersama 5 orang lainnya, termasuk sang kakak, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Langkat.
Saat ini Terbit Rencana Perangin-Angin sudah ditahan, dan tengah menjalani proses penyidikan di KPK.