Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Kerangkeng Bupati Langkat, Tempat Rehab Ilegal yang Memakan Korban Jiwa

Kompas.com - 30/01/2022, 06:35 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

Indikasi perdagangan orang

Selain Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga datang ke Langkat untuk melakukan investigasi mengenai kasus kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, hasil invesitigasi sementara menyimpulkan adanya praktik penahanan ilegal dalam kasus tersebut.

LPSK juga menduga terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam program rehabilitasi narkoba Bupati nonaktif Langkat. Pasalnya, menurut Edwin, penghuni kerangkeng mengalami penahanan yang menyebabkan mereka kehilangan kebebasan.

Tak hanya itu, penghuni kerangkeng juga dieksploitasi untuk bekerja di pabrik olahan sawit milik Terbit Perangin-angin tanpa digaji. Mereka ditahan dalam kerangkeng dengan waktu bervariasi, antara 1,5 tahun hingga 4 tahun.

Baca juga: Begini Penampakan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Edwin juga mengungkap temuan LPSK mengenai penghuni kerangkeng yang dipekerjakan di pabrik sawit Terbit Perangin-angin, tak bisa beribadah sebagaimana wajarnya.

"Kami lihat ada sajadah tapi kami tanya apakah boleh shalat Jumat, tidak boleh. Shalat ied, tak boleh. Kemudian yang nonmuslim apakah boleh ke gereja di hari Minggu, Natal dan misa, tak boleh," paparnya.

LPSK pun menyerahkan temuan yang didapat selama melakukan investigasi di kediaman Terbit Perangin-angin, termasuk dugaan perdagangan orang.

"Polisi harus memastikan bahwa peristiwa itu, pidana terbukti atau tidak. Jadi harus dibuktikan kepolisian unsur pidananya," tegas Edwin.

Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-angin membagikan kisa program rehabilitasi yang dilakukannya. Ia menunjukkan warga yang mengikuti rehabilitasi berada di dalam sel kerangkeng di belakang rumahnya.

Bupati nonaktif Langkat menyatakan mendirikan tempat pembinaan untuk warga Langkat yang terjerat kasus narkoba, untuk memberikan pertolongan. Ia mengeklaim telah membantu ribuan orang.

Baca juga: Sebut Kerangkeng Manusia untuk Rehabilitasi Narkoba, Bupati Langkat Ngaku Sudah Bina Ribuan Orang

"Kami berkoordinasi dengan ibu, dengan ikhlas dan hati yang baik. Kami melihat pandangan di mana (ketika) ada (pelaku) penyalahgunaan narkoba, kami berharap dapat membantu keluarga yang terkena narkoba," kata Terbit Perangin-angin dalam sebuah video yang diposting channel Info Langkat, sebelum terseret kasus korupsi.

Perawatan yang diberikan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba di sel kerangkeng itu disebut gratis. Mereka yang dibawa ke tempat pembinaan, kata Terbit Perangin-angin, difasilitasi makan dan bantuan kesehatan.

Ia mengaku memiliki tim untuk membantunya memberikan pembinaan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. Terbit Perangin-angin menyatakan salah satu pembinaan kepada mereka yang disebut sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba adalah dari sisi keagamaan.

"Minimal yang muslim kita bina dari agama. Kita undang tokoh, ustaz yang memberikan pencerahan, ceramah. Begitu juga yang kristen, tiap hari minggu beribadah ke gereja, kegiatan keumatan," sebut politikus Golkar yang kini menjadi tersangka suap itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com