Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Kerangkeng Bupati Langkat, Tempat Rehab Ilegal yang Memakan Korban Jiwa

Kompas.com - 30/01/2022, 06:35 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sel kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin meninggalkan ironi. Diklaim sebagai tempat pembinaan bagi pecandu narkoba, tempat tersebut ternyata telah memakan korban jiwa.

Laporan soal adanya kerangkeng di rumah Terbit Perangin-angin berbuntut panjang. Setelah terungkap usai Terbit Rencana Perangin-angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, fakta-fakta baru bermunculan dari penyelidikan sejumlah pihak.

Selain kepolisian, Komnas HAM menjadi salah satu pihak yang ikut menelusuri kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat.

Komnas HAM melakukan investigasi langsung ke Langkat atas laporan Migrant Care yang mengungkap soal kerangkeng ini pertama kali.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Berawal dari OTT KPK hingga Sudah Berdiri 10 Tahun

Dalam aduannya, Migrant Care melaporkan dugaan terjadinya perbudakan hingga penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Dalam penyelidikannya, Komnas HAM menemukan adanya korban meninggal jiwa. Adapun korban merupakan warga yang tengah menjalani rehabilitasi.

Mengenai sel kerangkeng itu, Bupati nonaktif Langkat mengklaim merupakan tempat pembinaan bagi warga Langkat yang menjadi penyalah guna narkotika.

Baca juga: Dalih Bupati Langkat soal Sel Kerangkeng: Bina Pencandu Narkoba dengan Kerja Tanpa Gaji

"Jadi memang itu tempat rehabilitasi, setelah kami cek ke semua saksi dan sebagainya termasuk kepada masyarakat termasuk saksi-saksi yang di luar proses kemarin," ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut pada Sabtu (29/1/2022).

Tempat rehabilitasi di rumah Terbit Rencana Perangin-angin diketahui telah beroperasi selama 10 tahun, dan dipastikan ilegal alias tak memiliki izin.

Anam pun memastikan, program pembinaan yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat beserta keluarganya, menimbulkan adanya korban jiwa.

Korban meninggal dunia ini diketahui mengalami kekerasan fisik dalam proses rehabilitasi.

"Faktanya, kita temukan memang terjadi satu proses rehabilitasi yang cara melakukannya memang penuh dengan catatan kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa," jelas Anam.

Ternyata, korban jiwa dari program rehabilitasi Terbit Perangin-angin bukan hanya satu. Sebab Polisi juga menemukan fakta adanya korban meninggal dunia, yang identitasnya berbeda dari temuan Komnas HAM.

Meski begitu, Anam belum bisa memastikan jumlah total penghuni kerangkeng di rumah Terbit Perangin-angin, yang meninggal dunia. Saat ini penyelidikan masih berjalan.

Baca juga: Pengakuan Bupati Langkat Soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya

"Jadi kami menelusuri, kami dapat (temuan korban meninggal). Temen-temen Polda menelusuri juga dapat (korban meninggal) dengan identitas korban yang berbeda," jelasnya.

"Jangan tanya siapa namanya, jumlahnya, karena memang sedang berproses. Jadi faktanya (hilangnya nyawa korban) sangat solid," tambah Anam.

Menurut Komnas HAM, korban terakhir kekerasan di kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin terjadi dalam setahun terakhir.

Untuk investigasi lanjutan, Anam mengatakan Komnas HAM menyerahkannya ke pihak kepolisian. Dalam hal ini kepada Polda Sumut.

Baca juga: Bupati Langkat Sempat Kabur Saat OTT, KPK Klarifikasi soal Indikasi Informasi Bocor

"Kami serahkan ke Pak Kapolda. Ternyata Pak Kapolda juga sharing kepada kami terkait hal ini dan temuan mereka kurang lebih mirip. Waktu terjadinya kekerasan, klir. Infrastruktur terjadinya kekerasan juga klir, tempatnya juga klir, siapa yang melihat (saksi) juga klir," sebutnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, temuan Komnas HAM melengkapi temuan dari Polda Sumut dalam kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat ini. Ia menegaskan, jajaran Polda Sumut masih terus melakukan penelusuran untuk memastikan siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas meninggalnya para korban.

"(Kita) sudah menemukan adanya kekerasaaan terhadap orang yang dititipkan itu, yang direhab di situ. Sedang proses pendalaman termasuk tempat-tempatnya, tempat pemakamannya nanti kalau kami sampaikan, orang ini harus dijaga. Termasuk siapa yang tanggung jawab. Tentunya ini yang jadi konsen kami," terang Irjen Panca.

Penghuni kerangkeng alami penganiayaan

Selain soal temuan adanya penghuni kerangkeng Bupati nonaktif Langkat yang meninggal dunia, Komnas HAM juga telah mendapati kepastian soal dugaan penganiayaan yang terjadi di lokasi tersebut.

Di awal terungkapnya kasus ini, Migrant Care menunjukkan sebuah foto pria berwajah lebam yang diduga penghuni kerangkeng.

"Informasi soal peristiwa apa yang dialami oleh orang yang muncul wajahnya di video (foto) itu sudah kami dapatkan dan solid," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

Baca juga: Ekstra Puding Jadi Bayaran Bupati Langkat untuk Penghuni Kerangkeng yang Dipekerjakan

"Itu (pria dalam foto) salah satu (penghuni kerangkeng) yang mendapatkan kekerasan," sambungnya.

Komnas HAM telah mengetahui pola kekerasan yang dialami penghuni kerangkeng. Mulai dari waktu, infrastruktur untuk melakukan kekerasan, alat yang digunakan, motif, hingga saksi dan pelaku kekerasan.

Anam menuturkan, kekerasan di dalam kerangkeng milik Terbit Perangin-angin dilakukan secara intensif ketika ada pecandu narkoba atau remaja nakal yang baru masuk ke kerangkeng.

"Semakin lama peserta rehabilitasi"Apakah itu berhubungan dengan rehabilitasi, Itu temuan faktual yang terpola," katanya.

Baca juga: Saat Wakil Rakyat Ramai-ramai Kutuk Aksi Bupati Langkat Soal Kerangkeng hingga Perbudakan

Saat melaporkan temuan ini, Migrant Care menduga telah terjadi penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat.

Migrant Care juga menuding telah terjadi perbudakan karena penghuni kerangkeng disebut bekerja di pabrik kelapa sawit Terbit Perangin-angin, tanpa mendapatkan gaji.

Para penghuni kerangkeng pun dipenjara di dalam kerangkeng usai selesai bekerja, sehingga tidak memiliki akses keluar. Penghuni kerangkeng juga mendapat perlakuan tak layak, termasuk dari segi pemberian makanan.

"Kami laporkan ke Komnas HAM karena pada prinsipnya, itu sangat keji," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah.

Indikasi perdagangan orang

Selain Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga datang ke Langkat untuk melakukan investigasi mengenai kasus kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, hasil invesitigasi sementara menyimpulkan adanya praktik penahanan ilegal dalam kasus tersebut.

LPSK juga menduga terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam program rehabilitasi narkoba Bupati nonaktif Langkat. Pasalnya, menurut Edwin, penghuni kerangkeng mengalami penahanan yang menyebabkan mereka kehilangan kebebasan.

Tak hanya itu, penghuni kerangkeng juga dieksploitasi untuk bekerja di pabrik olahan sawit milik Terbit Perangin-angin tanpa digaji. Mereka ditahan dalam kerangkeng dengan waktu bervariasi, antara 1,5 tahun hingga 4 tahun.

Baca juga: Begini Penampakan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Edwin juga mengungkap temuan LPSK mengenai penghuni kerangkeng yang dipekerjakan di pabrik sawit Terbit Perangin-angin, tak bisa beribadah sebagaimana wajarnya.

"Kami lihat ada sajadah tapi kami tanya apakah boleh shalat Jumat, tidak boleh. Shalat ied, tak boleh. Kemudian yang nonmuslim apakah boleh ke gereja di hari Minggu, Natal dan misa, tak boleh," paparnya.

LPSK pun menyerahkan temuan yang didapat selama melakukan investigasi di kediaman Terbit Perangin-angin, termasuk dugaan perdagangan orang.

"Polisi harus memastikan bahwa peristiwa itu, pidana terbukti atau tidak. Jadi harus dibuktikan kepolisian unsur pidananya," tegas Edwin.

Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-angin membagikan kisa program rehabilitasi yang dilakukannya. Ia menunjukkan warga yang mengikuti rehabilitasi berada di dalam sel kerangkeng di belakang rumahnya.

Bupati nonaktif Langkat menyatakan mendirikan tempat pembinaan untuk warga Langkat yang terjerat kasus narkoba, untuk memberikan pertolongan. Ia mengeklaim telah membantu ribuan orang.

Baca juga: Sebut Kerangkeng Manusia untuk Rehabilitasi Narkoba, Bupati Langkat Ngaku Sudah Bina Ribuan Orang

"Kami berkoordinasi dengan ibu, dengan ikhlas dan hati yang baik. Kami melihat pandangan di mana (ketika) ada (pelaku) penyalahgunaan narkoba, kami berharap dapat membantu keluarga yang terkena narkoba," kata Terbit Perangin-angin dalam sebuah video yang diposting channel Info Langkat, sebelum terseret kasus korupsi.

Perawatan yang diberikan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba di sel kerangkeng itu disebut gratis. Mereka yang dibawa ke tempat pembinaan, kata Terbit Perangin-angin, difasilitasi makan dan bantuan kesehatan.

Ia mengaku memiliki tim untuk membantunya memberikan pembinaan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. Terbit Perangin-angin menyatakan salah satu pembinaan kepada mereka yang disebut sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba adalah dari sisi keagamaan.

"Minimal yang muslim kita bina dari agama. Kita undang tokoh, ustaz yang memberikan pencerahan, ceramah. Begitu juga yang kristen, tiap hari minggu beribadah ke gereja, kegiatan keumatan," sebut politikus Golkar yang kini menjadi tersangka suap itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com