Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Ungkap Kriteria Pasien Omicron yang Perlu Dirawat di RS: Lansia, Punya Komorbid, hingga Belum Divaksin

Kompas.com - 27/01/2022, 19:47 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan tentang kriteria pasien positif Covid-19 yang perlu dirawat di rumah sakit (RS).

Hal ini menyusul semakin meningkatnya kapasitas keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di RS rujukan Covid-19.

"Siapa yang perlu ke RS? Kalau ada lansia, yang memiliki komorbid banyak dan orang yang belum divaksin Covid-19," ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (27/1/2022).

"Kemudian jika ada individu positif Covid-19 dalam kondisi sudah sesak, saturasi di bawah 95 atau 94, sebaiknya dibawa ke RS," lanjutnya.

Budi menuturkan, risiko mereka yang berusia lansia, individu dengan komorbid serta warga yang belum divaksin lebih tinggi saat terpapar Covid-19.

Kemudian, jika ada individu positif Covid-19 tetapi kondisi rumahnya padat dan tidak memungkinkan jika isolasi mandiri karena tidak bisa menghindari pertemuan dengan anggota keluarga lain, juga sebaiknya menjalani karantina terpusat atau ke RS.

Baca juga: Menkes: Kalau Level PPKM Naik, Otomatis yang Ikut PTM Turun

Sementara itu, bagi individu-individu di luar kritaria di atas disarankan untuk menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Sebab kondisi saat ini di RS itu justru sebagian besar pasien yang tidak perlu dirawat di RS. Sehingga perlu menjelaskan ke publik bahwa yang masuk ke RS itu kondisi sedang dan kondisi berat, definisi sedang berat butuh oksigen," tambahnya.

"Kalau dia tanpa gejala, bisa dirawat di rumah. Tidak perlu panik, minum vitamin buka jendela, lakukan isolasi mandiri," tutur Budi.

Lalu bagi individu positif yang mengalami gejala ringan dengan saturasi masih di atas 95 persen juga bisa melakukan isolasi mandiri.

Budi menyarankan mereka yang tanpa gejala atau menderita gejala ringan untuk berkonsultasi dengan layanan telemedisin. Sehingga ada saran-saran dari dokter dan bisa mendapatkan obat-obatan yang diperlukan.

Lebih lanjut Budi meminta masyarakat menghindari kerumunan. Dia mengingatkan penularan Covid-19 akan semakin tinggi.

"Karena penularan akan makin tinggi, kalau bisa di rumah ya di rumah saja, tidak perlu kemana-mana," tegasnya.

Baca juga: Menkes: 854 Pasien Omicron Pernah Dirawat di RS, 461 di Antaranya OTG

"Apabila tertular Covid-19, tidak usah panik, di rumah lakukan isolasi sendiri, minum vitamin. Kalau demam sedikit, panadol menurunkan panas, Insya Allah bisa sembuh," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com