Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Lagi Gunakan Istilah OTT, MAKI: Yang Penting Tangkap "Kakap" Bukan "Teri"

Kompas.com - 27/01/2022, 15:13 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Loordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, tak masalah jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti istilah operasi tangkap tangan (OTT) menjadi "tangkap tangan".

Boyamin berpendapat, istilah OTT dan tangkap tangan sama saja artinya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sebenarnya itu hanya tataran istilah, tidak ada perbedaan apapun. Karena memang KUHAP mengatakan tangkap tangan, tapi namanya kegiatan kan kegiatan tangkap tangan," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Berawal dari OTT KPK hingga Sudah Berdiri 10 Tahun

Menurut Boyamin, pergantian istilah OTT dengan tangkap tangan tidak lebih penting daripada proses penindakannya yang harus terus digencarkan oleh KPK.

Dengan pergantian istilah tersebut, MAKI berharap, lembaga antirasuah itu lebih mampu menangkap koruptor kelas tinggi.

"Yang penting adalah ganti nama pun atau sama pun, maka harus mampu menangkap 'kakap', menangkap 'hiu', menangkap 'paus', bukan menangkap 'teri'," kata Boyamin.

"Bukan hanya menangkap kelas Bupati, karena nanti apa? kalau tidak ditekankan begini lama-lama nanti KPK nangkap Camat dan nangkap lurah," ucap dia.

Boyamin menilai, KPK kini tidak lagi terlihat mampu menangkap koruptor-koruptor yang berada di jajaran eksekutif setelah memberhentikan 57 pegawai KPK akibat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurutnya, sebelum 57 pegawai KPK itu berhenti, KPK setidaknya mampu menangkap dua Menteri terkait kasus korupsi.

"Setelah mereka ditendang karena TWK levelnya (tangkap tangannya) Bupati-bupati, nah ini kan turun," ucap Boyamin.

Baca juga: KPK Ganti Istilah OTT, Anggota DPR: Kinerjanya Dibuktikan

"Inilah yang harusnya jadi perhatian pak Firli dan pimpinan KPK, justru karena ganti nama, ganti istilah, lebih besar lagi yang ditangkap," imbuhnya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya tidak lagi menggunakan istilah OTT saat menangkap siapa saja yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kini, istilah itu dipersingkat hanya menjadi tangkap tangan.

"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan tapi tangkap tangan," kata Firli dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).

Tak hanya menyampaikan, Firli kemudian menjelaskan alasan mengapa KPK mengganti istilah tersebut. Menurut dia, hal ini berkaitan dengan konsep hukum mengenai penangkapan.

"Kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com