Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Dugaan Suap Rekayasa Pajak yang Dilakukan 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak

Kompas.com - 27/01/2022, 08:42 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, didakwa telah menerima suap masing-masing Rp 6,4 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, suap itu diberikan agar keduanya melakukan rekayasa nilai pajak dari tiga pihak. Ketiganya adalah PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Baca juga: Aliran Dana Pencucian Uang Mantan Pejabat Ditjen Pajak Diduga Sampai ke Eks Pramugari Siwi Widi Purwanti

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022), jaksa mengungkap kronologi pemberian suap tersebut.

Bagi hasil dengan konsultan pajak

Pada medio 2017, tim pemeriksa pajak yang terdiri dari Yulmanizar, Febrian, Wawan, dan Alfred mendapat perintah dari mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno, untuk mencari wajib pajak yang bagus.

Tim itu kemudian melirik PT GMP sebagai sasaran. Mereka kemudian membuat analisis risiko nilai pajak tahun 2016 milik perusahaan tersebut. Lalu tim pemeriksa pajak bertemu dengan dua konsultan pajak PT GMP, yaitu Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran.

Ryan dan Aulia menjanjikan akan memberi commitment fee senilai total Rp 15 miliar untuk tim pemeriksa dan pejabat DJP jika bisa merekayasa nilai pajak PT GMP tahun 2016 senilai Rp 19,8 miliar.

Setelah kesepakatan terjadi, uang Rp 15 miliar diserahkan Ryan dan Aulia kepada Yulmanizar.

Karena jumlahnya terlalu besar, Angin Prayitno meminta agar uang itu ditukarkan dalam bentuk valas atau mata uang asing untuk kemudian dibagikan.

Baca juga: Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak Diduga Turut Cuci Uang: Beli Jam Tangan Senilai Hampir Rp 900 Juta

Jaksa menyebut Wawan dan Alfred menerima bagian masing-masing 168.750 dollar Singapura.

Sebagian commitment fee, yaitu senilai Rp 1,5 miliar, diberikan kepada Ryan dan Aulia.

Turunkan nilai pajak

Tim pemeriksa pajak DJP juga menghubungi PT Bank Pan Indonesia (Panin) untuk menyampaikan adanya kewajiban pajak yang mesti dibayar senilai Rp 926 miliar. PT Bank Pan kemudian menunjuk Veronika Lindawati sebagai kuasanya mengurus perkara ini.

Veronika berhasil membujuk tim pemeriksa pajak untuk mengurangi nilai kewajiban pajak perusahaannya menjadi Rp 300 miliar. Veronika menjanjikan commitment fee senilai Rp 25 miliar jika hal itu bisa direalisasikan.

Namun setelah tim pemeriksa pajak mengikuti keinginan Veronika, ternyata PT Bank Pan hanya mampu memberi upah senilai 500.000 dollar Singapura atau senilai Rp 5,3 miliar.

Karena tak sesuai kesepakatan, tim pemeriksa pajak akhirnya sepakat untuk memberikan semua uang itu pada Angin Prayitno dan anak buahnya, Dadan Ramdani.

Tim pemeriksa pajak juga menghubungi PT JB untuk memberitahukan bahwa terdapat kekurangan bayar pajak senilai Rp 19 miliar.

Namun konsultan pajak PT JB, Agus Susetyo, meminta agar nilai tersebut direkayasa agar akhirnya kekurangan bayar pajak perusahaan tersebut hanya berada di angka Rp 10 miliar. Permintaan itu disepakati oleh Dadan yang bekerja sebagai analis pajak di tim pemeriksa tersebut.

Agus lalu memberi commitment fee senilai 3,5 juta dollar Singapura. Tim pemeriksa lalu membagi uang itu menjadi dua dan memberikan jatah untuk Angin dan Dadan senilai 1,7 juta dollar Singapura.

Sisanya dibagi empat untuk Yulmanizar, Febrian, Wawan dan Alfred. Keempatnya diduga menerima 437.500 dollar Singapura atau senilai Rp 4,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com