Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Senilai Rp 6,4 Miliar

Kompas.com - 26/01/2022, 16:55 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap senilai 606.250 dollar Singapura atau senilai Rp 6,4 miliar.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Jaksa menyebut suap itu diterima Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak bersama anggota tim pemeriksa pajak yang lain yaitu Yulmanizar dan Febrian serta struktural DJP yakni Angin Prayitno serta Dadan Ramdani.

“Di mana para terdakwa menerima masing-masing sebesar 606.250 dollar Singapura,” sebut jaksa.

Baca juga: Dugaan Suap, Dua Pejabat Ditjen Pajak Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan tindakan Wawan dan Alfred dilakukan pada tahun 2017.

Sejumlah uang suap, lanjut jaksa, diduga diterima untuk merekayasa nilai pajak tiga perusahaan yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Jaksa mengungkapkan, dari PT GMP, Wawan dan Alfred diduga mendapatkan uang senilai 168.750 dollar Singapura.

Kemudian dari PT Bank Pan Indonesia, Wawan dan Alfred tidak mengambil bagian karena terjadi perbedaan pemberian commitment fee. Mulanya kuasa PT Bank Pan Indonesia, Veronika Lindawati menjanjikan akan memberi upah senilai Rp 25 miliar.

Baca juga: Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Pidana Pengganti Rp 14,573 Miliar

Namun realisasinya hanya senilai 500.000 dollar Singapura atau senilai Rp 5,3 miliar.

Keseluruhan uang itu kemudian diberikan pada Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Terakhir jaksa mengatakan Wawan dan Alfred mendapatkan uang senilai 437.000 dollar Singapura dari PT JB.

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” tutur jaksa.

Dalam perkara ini Angin Prayitno telah dituntut 9 tahun penjara dan Dadan Ramdani 6 tahun penjara.

Keduanya dinilai menikmati hasil suap masing-masing senilai Rp 14,573 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com