Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/01/2022, 23:27 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak kandung eks Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar, diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan ayahnya.

Hal itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Wawan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan, sempat menjadi tim pemeriksa pajak pada tahun 2016 hingga 2019.

Baca juga: Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Diduga Lakukan Pencucian Uang Bersama Anaknya

Jaksa mencurigai Wawan dan Farsha melakukan beberapa modus pencucian uang, salah satunya dengan pembelian barang.

Dua barang itu adalah jam tangan dan mobil mewah. Pembayarannya menggunakan rekening Bank Mandiri milik Farsha.

“Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp 888.830.000,” kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan, Farsha juga membeli dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Outlander dan Mercedes-Benz C300 Coupe.

“Pembelian dengan nilai Rp 1,379 miliar,” sebutnya.

Baca juga: Lahan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan Disita, KPK Duga Terkait Suap dan Gratifikasi

Dalam pandangan jaksa, tak mungkin Farchan dapat melakukan pembelian tersebut tanpa uang dari Wawan.

“Muhammad Farsha Kautsar selaku anak terdakwa juga belum mempunyai penghasilan karena masih kuliah dan masih dalam tanggungan terdakwa,” tutur jaksa.

Diberitakan sebelumnya, dana hasil dugaan TPPU yang dilakukan Wawan dengan melibatkan anaknya, Farsha, juga sampai ke mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Jaksa menyebutkan, Farsha melakukan 21 kali transfer ke rekening Siwi dengan total nilai Rp 647.850.000.

Selain Siwi, uang juga mengalir ke dua teman Farsha, yaitu Adinda Rana senilai Rp 39,1 juta dan Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296.000.000.

“Patut diduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak,” imbuh jaksa.

Jaksa kemudian mendakwa Wawan dengan pasal TPPU, yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com