Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/01/2022, 20:51 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wawan Ridwan juga mengalir ke eks pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan untuk Wawan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Mulanya, jaksa mengatakan bahwa Wawan diduga melakukan pencucian uang bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.

Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Tetapkan Pejabat DJP Wawan Ridwan Tersangka TPPU

Wawan diduga melibatkan Farhan untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.

“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” sebut jaksa.

Jaksa menyebut pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019. Jumlahnya pun mencapai angka ratusan juta.

“Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000,” ungkap jaksa.

Baca juga: Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Diduga Lakukan Pencucian Uang Bersama Anaknya

Pascapersidangan, JPU KPK Asri Irwan membenarkan adanya dugaan uang itu mengalir pada Siwi.

Ia pun menyatakan kemungkinan Siwi akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini.

“Iya (mantan Pramugari Garuda) (akan) dipanggil,” kata dia.

Sebagai informasi, nama Siwi santer terdengar setelah berseteru dengan pemilik akun Instagram @digeeembok pada awal tahun 2020.

Siwi dituding oleh pemilik akun tersebut sebagai salah satu simpanan para petinggi maskapai Garuda.

Siwi kemudian melaporkan akun @digeeembok ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Pendirian Usaha Eks Pejabat DJP Wawan Ridwan

Ia juga menyatakan bahwa informasi yang disampaikan pemilik akun itu tidak benar.

Adapun dalam perkara ini Wawan didakwa telah menerima suap, gratifikasi dan TPPU sekaligus.

Wawan merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan. Namun ia sempat menjabat sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP sejak tahun 2016-2019.

Ia diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak. Kemudian Wawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.

Terkait dugaan TPPU, jaksa mendakwa Wawan dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com