Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Akan Tindaklanjuti Semua Laporan ke Edy Mulyadi

Kompas.com - 25/01/2022, 17:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, semua laporan polisi kepada Edy Mulyadi (EM) akan didalami oleh Bareskrim Polri.

Adapun pelaporan ini buntut dari pernyataan Edy saat mengkritik lokasi Ibu Kota Negara (IKN).

"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidik oleh Bareskrim Polri. Ini terkait dengan pelaku yang sama saudara EM," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Minta Polri Usut Pernyataan Edy Mulyadi, Majelis Adat Dayak: Jangan Biarkan Masyarakat Bertindak Sendiri

Menurut Ramadhan, setidaknya ada 4 laporan polisi di tingkat Mabes dan Polda.

Dua laporan diterima di Bareskrim Polri, serta masing-masing satu laporan di Polda Sulawesi Utara dan Polda Kalimantan Timur.

Kemudian, Polri mendapat 16 pengaduan masyarakat dan 18 pernyataan sikap terkait pernyataan Edy.

"Kami Polri meminta masyarakat kita imbau untuk tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri," jelas Ramadhan.

Baca juga: Dua Kasus yang Seret Nama Edy Mulyadi, Hina Prabowo Subianto dan Masyarakat Kalimantan

Dikutip dari Tribunnews, pernyataan itu berkaitan dengan kritikan Edy yang menolak perpindahan IKN ke Kalimantan Timur dengan menyebutkan istilah "tempat jin buang anak".

Dalam video yang beredar Edy Mulyadi mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.

"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews.

Baca juga: Pernyataannya Dianggap Menyinggung Warga Kalimantan, Edy Mulyadi Dilaporkan Organisasi di Kalsel ke Polisi

Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".

Terkait pernyataannya itu, Edy pun memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

Menurut dia, itu hanya istilah yang menandakan suatu tempat jauh dan terpencil.

“Nah di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh,” kata Edy, dikutip dari akun YouTube Bang Edy Channel pada Senin (24/1/2022).

Baca juga: Jurnalis Edy Mulyadi Menolak Diperiksa Terkait Penembakan FPI, Bareskrim Surati Dewan Pers

Edy menilai ada pihak yang berupaya memainkan isu tersebut hingga menjadi ramai.

Ia juga menegaskan bahwa pernyataannya itu tidak ada niatan untuk merendahkan dan menghina pihak tertentu.

“Itu mau dianggap salah, tidak salah, saya tetap minta maaf,” kata Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com