Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Polri Usut Pernyataan Edy Mulyadi, Majelis Adat Dayak: Jangan Biarkan Masyarakat Bertindak Sendiri

Kompas.com - 25/01/2022, 16:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mendesak Polri untuk memproses hukum pernyataan Edy Mulyadi yang dinilai telah merendahkan martabat masyarakat Kalimantan.

Sekretaris Jenderal MADN Yakobus Kumis mengatakan, Polri harus mengambil tindakan tegas sebelum masyarakat Kalimantan bertindak dengan caranya sendiri.

"Jangan biarkan masyarakat Kalimantan Barat bertindak sendiri dengan cara kami. Kami minta kapolri yang memiliki kewenangan untuk mengambil sikap, mengambil tindakan tegas berdasarkan hukum yang berlaku di negara kita," kata Yakobus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Dua Kasus yang Seret Nama Edy Mulyadi, Hina Prabowo Subianto dan Masyarakat Kalimantan

Yakobus menuturkan, selama ini masyarakat Kalimantan tidak pernah mengusik dan memberontak terhadap negara, bahkan mendukung apapun yang dilakukan demi kebaikan bangsa, termasuk pemindahan ibu kota.

Namun, menurut Yakobus, masyarakat Kalimantan kini terusik oleh pernyataan Edy yang menyebut Kalimantan sebagai tempat yang tidak layak untuk manusia, tetapi 'tempat jin buang anak'.

"Ini berarti sudah ada di situ kebencian-kebencian, perasaan kebencian mengadu domba, bahkan pernyataan-pernyataan yang hoaks, yang bohong, tidak berdasarkan data dan fakta, disampaikan untuk mempengaruhi membuat resah masyarakat Kalimantan," kata dia.

Selain itu, Yakobus juga meminta Edy untuk meminta maaf secara terbuka. Namun, ia menegaskan, proses hukum harus tetap berlaku meski Edy telah meminta maaf.

Baca juga: Edy Mulyadi Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataannya yang Menyinggung Warga Kalimantan

Ia menyebutkan, MADN juga akan menjatuhkan denda dan sanksi adat kepada Yakobus berdasarkan kearifan lokal masyarakat.

"Jadi pertama tangkap si Edy Mulyadi, dia ditangkap, diadili, diproses dan kami jatuhkan sanksi adat baru kami merasa tenang," ujar Yakobus.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap Edy Mulyadi dan tengah melakukan penyelidikan.

"Ya laporan sudah diterima dan tim siber langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut," kata Dedi, Selasa.

Laporan dibuat Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) dan laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0031/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Januari 2022.

Edy Mulyadi dilaporkan karena dinilai pernyataannya berpotensi merusak persatuan atau memecah belah bangsa.

Baca juga: Tanggapi Video Viral Macan Mengeong, Waketum Gerindra: Prabowo Tak Pernah Baper Difitnah

Dedi mengatakan, kasus itu akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Tribunnews.com sebelumnya melaporkan, pernyataan itu berkaitan dengan pernyataan Edy yang menolak pemindahan IKN ke Kalimantan Timur yang disebutnya sebagai "tempat jin buang anak".

Dalam video yang beredar, Edy Mulyadi yang mengaku sebagai wartawan senior menyatakan bahwa lahan untuk ibu kota negara baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.

"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com