JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mendesak Polri untuk memproses hukum pernyataan Edy Mulyadi yang dinilai telah merendahkan martabat masyarakat Kalimantan.
Sekretaris Jenderal MADN Yakobus Kumis mengatakan, Polri harus mengambil tindakan tegas sebelum masyarakat Kalimantan bertindak dengan caranya sendiri.
"Jangan biarkan masyarakat Kalimantan Barat bertindak sendiri dengan cara kami. Kami minta kapolri yang memiliki kewenangan untuk mengambil sikap, mengambil tindakan tegas berdasarkan hukum yang berlaku di negara kita," kata Yakobus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Dua Kasus yang Seret Nama Edy Mulyadi, Hina Prabowo Subianto dan Masyarakat Kalimantan
Yakobus menuturkan, selama ini masyarakat Kalimantan tidak pernah mengusik dan memberontak terhadap negara, bahkan mendukung apapun yang dilakukan demi kebaikan bangsa, termasuk pemindahan ibu kota.
Namun, menurut Yakobus, masyarakat Kalimantan kini terusik oleh pernyataan Edy yang menyebut Kalimantan sebagai tempat yang tidak layak untuk manusia, tetapi 'tempat jin buang anak'.
"Ini berarti sudah ada di situ kebencian-kebencian, perasaan kebencian mengadu domba, bahkan pernyataan-pernyataan yang hoaks, yang bohong, tidak berdasarkan data dan fakta, disampaikan untuk mempengaruhi membuat resah masyarakat Kalimantan," kata dia.
Selain itu, Yakobus juga meminta Edy untuk meminta maaf secara terbuka. Namun, ia menegaskan, proses hukum harus tetap berlaku meski Edy telah meminta maaf.
Baca juga: Edy Mulyadi Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataannya yang Menyinggung Warga Kalimantan
Ia menyebutkan, MADN juga akan menjatuhkan denda dan sanksi adat kepada Yakobus berdasarkan kearifan lokal masyarakat.
"Jadi pertama tangkap si Edy Mulyadi, dia ditangkap, diadili, diproses dan kami jatuhkan sanksi adat baru kami merasa tenang," ujar Yakobus.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap Edy Mulyadi dan tengah melakukan penyelidikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.