JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan, penetapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka kasus dugaan terorisme tidak berkaitan dengan posisinya di FPI.
"Kalau kaitan Munarman, kami melihat dalam kapasitas Munarman sebagai pribadi, jadi bukan sebagai anggota organisasi," kata Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (25/1/2022).
Boy mengatakan, Munarman dijadikan tersangka kasus terorisme karena diduga melakukan kegiatan baiat untuk mendukung kegiatan organisasi teroris.
Boy tidak menampik bahwa kegiatan tersebut juga berkaitan dengan tokoh-tokoh FPI di daerah maupun pihak-pihak lainnya.
"Keterlibatan dalam organisasi, itu adalah tidak lepas dari keberadaan Munarman pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan bersama dengan, katakanlah, tokoh-tokoh organisasi FPI di daerah yang bercampur aduk dengan yang lainnya," ujar Boy.
"Untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya dalam tanda petik baiat untuk mendukung kegiatan organisasi yang dikategorikan sebagai organisasi teroris," kata dia melanjutkan.
Menurut Boy, hal itulah yang membuat aparat menilai ada benang merah antara perbuatan Munarman dengan mendukung upaya kegiatan terorisme.
Namun, Boy menegaskan, proses hukum atas kasus terorisme Munarman masih berjalan untuk dibuktikan di persidangan.
"Kita akan tentu lihat di pengadilan berkaitan apa atau sejauh mana keterlibatan Munarman dalam aksi kejahatan terorisme," kata Boy.
Baca juga: BNPT Ungkap Prediksi Ancaman Teror: Kepulangan FTF hingga Lone Wolf
Adapun hal itu disampaikan Boy merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa yang mempertanyakan penetapan Munarman sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.
"Saya kaget itu dia teroris, Munarman, apakah karena dia FPI sesudah terlarang dia dikenakan (kasus) anti-teroris atau memang dia teroris? Ini yang belum jelas buat saya," ujar Desmond.
Dalam perkara yang menjeratnya, Munarman didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Baca juga: BNPT Hapus Ratusan Situs dan Akun Propaganda Berpotensi Radikal
Ia juga diancam dengan Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Jaksa menduga Munarman berbaiat pada ISIS tahun 2014 dan terlibat serangkaian aksi untuk mendukung berdirinya kelompok teroris itu di Indonesia.
Berbagai kegiatan penggalangan dukungan itu diduga dilakukan Munarman di Deli Serdang dan Makassar pada medio 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.