JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pasien yang terkonfirmasi virus corona varian Omicron isolasi mandiri di rumah.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 yang ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Mengacu surat edaran tersebut, pasien yang diizinkan isolasi di rumah yakni yang tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan.
Baca juga: Simak Kriteria Pasien Omicron yang Wajib Dirawat di RS dan Boleh Isolasi di Rumah
Lalu, berapa lama isolasi mandiri dilakukan?
Berikut rincian Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 mengenai durasi isolasi mandiri pasien Omicron:
1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dengan demikian, total durasi isolasi untuk kasus-kasus yang bergejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala ditambah 3 hari.
Baca juga: Kemenkes: Masa Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Omicron 10-13 Hari
3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri/isolasi terpusat dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif atau Ct lebih dari 35 selama 2 kali berturut-turut, maka isolasi dapat dinyatakan selesai atau pasien sembuh.
Adapun pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri/isolasi terpusat tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan poin 2.
Namun demikian, masih merujuk pada SE, tidak semua pasien yang asimptomatik atau bergejala ringan boleh isolasi di rumah. Sebab, pasien harus memenuhi sejumlah syarat berikut:
Syarat klinis dan perilaku
Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya
Baca juga: Lebih dari 2.000 Kasus Covid-19 Sehari dan 1.000 Omicron, Indonesia Masuki Gelombang 3 Pandemi
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Untuk diketahui, penularan virus corona varian Omicron semakin meluas di Indonesia.
Kemenkes melaporkan, hingga Kamis (20/1/2022), total terdapat 1.078 kasus Omicron. Dari jumlah tersebut, sebanyak 756 merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.