Salin Artikel

Pasien Omicron Kini Bisa Isolasi di Rumah, Berapa Lama Durasinya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pasien yang terkonfirmasi virus corona varian Omicron isolasi mandiri di rumah.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 yang ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Mengacu surat edaran tersebut, pasien yang diizinkan isolasi di rumah yakni yang tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan.

Lalu, berapa lama isolasi mandiri dilakukan?

Berikut rincian Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 mengenai durasi isolasi mandiri pasien Omicron:

1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian, total durasi isolasi untuk kasus-kasus yang bergejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala ditambah 3 hari.

3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri/isolasi terpusat dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct lebih dari 35 selama 2 kali berturut-turut, maka isolasi dapat dinyatakan selesai atau pasien sembuh.

Adapun pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri/isolasi terpusat tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan poin 2.

Namun demikian, masih merujuk pada SE, tidak semua pasien yang asimptomatik atau bergejala ringan boleh isolasi di rumah. Sebab, pasien harus memenuhi sejumlah syarat berikut:

Syarat klinis dan perilaku

  • usia kurang dari 45 tahun;
  • tidak memiliki komorbid;
  • dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan
  • berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Untuk diketahui, penularan virus corona varian Omicron semakin meluas di Indonesia.

Kemenkes melaporkan, hingga Kamis (20/1/2022), total terdapat 1.078 kasus Omicron. Dari jumlah tersebut, sebanyak 756 merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN).

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/22/10020811/pasien-omicron-kini-bisa-isolasi-di-rumah-berapa-lama-durasinya

Terkini Lainnya

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke