JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru tentang pencegahan dan pengendalian kasus virus corona varian B.1.1.529 atau Omicron.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Baca juga: Kemenkes: Masa Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Omicron 10-13 Hari
Surat edaran tersebut salah satunya memuat ketentuan tentang perawatan pasien Omicron. Disebutkan bahwa pasien Omicron bisa dirawat di rumah sakit, bisa pula isolasi mandiri di rumah.
Hal ini bergantung pada kondisi dan tingkat keparahan gejala yang ditunjukkan pasien. Mengacu pada surat edaran, berikut rinciannya:
1. Perawatan di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala berat-kritis;
2. Perawatan di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol;
3. Isolasi mandiri di rumah jika pasien konfirmasi Covid-19 tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan.
Baca juga: Lebih dari 2.000 Kasus Covid-19 Sehari dan 1.000 Omicron, Indonesia Masuki Gelombang 3 Pandemi
Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri, harus memenuhi syarat klinis dan
syarat rumah sebagai berikut:
Syarat klinis dan perilaku
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.