JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan, pasien positif Covid-19 akibat varian Omicron bisa melakukan isolasi mandiri sesuai kriteria tertentu.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Dalam surat edaran tersebut diatur masa isolasi mandiri bagi pasien terpapar Omicron yang tidak bergejala dan memiliki gejala ringan.
Bagi pasien yang tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari.
Baca juga: Bahaya Omicron di Depan Mata, Kasus Aktif Covid-19 Naik 3.000 Hanya dalam Sepekan
"Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," demikian bunyi SE tersebut dikutip dari laman Covid19.go.id, Jumat (21/1/2022).
Sementara itu, pasien Omicron yang memiliki gejala, harus menjalani isolasi selama 13 hari dengan ketentuan yaitu 10 hari sejak muncul gejala kemudian ditambah sekurang-kurangnya 3 hari untuk bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
"Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari," lanjut SE tersebut.
Kemudian, pasien Covid-19 varian Omicron dapat melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil pemeriksaan negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Adapun pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
"Pada pasien Omicron yang melakukan isoman/isoter tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan," demikian bunyi SE tersebut.
Masih dalam SE yang sama, Kemenkes menegaskan, tidak semua pasien Omicron bisa menjalani isolasi mandiri di rumah.
Mereka yang dapat melakukan isolasi mandiri adalah pasien tanpa gejala dan gejala ringan serta harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Adapun syarat klinis pasien sebagai berikut:
• Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah
• Tidak memiliki komorbid
• Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
• Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat rumah dan peralatan pendukung:
• Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
• Kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
• Dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Baca juga: Satgas Sebut Belum Ada Gejala Khas yang Timbul akibat Varian Omicron
Adapun jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Selain itu, selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Terakhir, untuk isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.