JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 834,3 juta dari pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara. Penyetoran itu bersumber dari tiga terpidana kasus korupsi yang berasal dari pembayaran uang pengganti, penyitaan uang, serta hasil lelang barang rampasan.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp 848. 324.100 sebagai bagian dari asset recovey," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).
Dari total penyetoran itu, uang sebesar Rp 486.050.000 merupakan hasil rampasan dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
Baca juga: KPK Eksekusi Terpidana Kasus Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso ke Lapas Sukamiskin
Rampasan dari terpidana kasus korupsi dana bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 1 September 2021.
Kemudian, sebesar Rp 300 juta yang merupakan pembayaran cicilan uang pengganti dari mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya, Fathor Rachman, dari total kewajiban sebesar Rp 3.670.000.000.
Fathor Rachman merupakan terpidana perkara korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Uang pengganti yang telah dibayarkan oleh eks Kepala Divisi PT Waskita Karya itu adalah Rp 2.650.000.000.
Baca juga: KPK Eksekusi Tiga Eks Pejabat Waskita Karya ke Lapas
Ketiga, uang hasil lelang barang rampasan dari mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya, sebesar Rp 80.274.100 pada tanggal 13 Januari 2022.
"Asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi ini masih tetap akan dikumpulkan dan ditagih oleh KPK sebagai bentuk komitmen untuk semaksimal memberikan pemasukan bagi kas negara," ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.