JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap lima terpidana kasus proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero) lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Ketua Majelis Hakim Panji Surono memberikan vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara pada mantan mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/ Divisi II Waskita Karya periode 2008-2011 Desi Arryani.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang memita agar Desi divonis 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan.
Kemudian majelis hakim juga memvonis tiga terpidana lainnya lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Ketiganya adalah mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman.
Baca juga: Kasus Proyek Fiktif, 5 Mantan Pejabat Waskita Karya Divonis 4 sampai 7 Tahun
Lalu mantan Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, dan mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing, yaitu terdakwa II Fathor Rachman, terdakwa III Jarot Subana, terdakwa IV Fakih Usman dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsidair pidana kurungan selama 2 bulan," sebut hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, jaksa meminta agar ketiganya divonis selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Terakhir, vonis kepada mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar juga diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Terdakwa V Yuly Ariandi Siregar (divonis) dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsidair kurungan pengganti selama 2 bulan," ucap ketua majelis hakim.
Diketahui, jaksa menuntut Yuly dijatuhi pidana penjara 9 tahun dengan denda sebesar Rp 300 juta subsidair kurungan pengganti 3 bulan.
Baca juga: Lima Terdakwa Kasus Dugaan Proyek Fiktif Waskita Didakwa Rugikan Negara Rp 202 Miliar
Sebagai informasi para mantan petinggi PT Waskita Karta (Persero) Tbk mendapatkan vonis 4 sampai 7 tahun karena dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 202,29 miliar.
Kelimanya diduga terlibat pada pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Adapun kelimanya dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.