Salin Artikel

Jokowi Minta Masyarakat Jangan Gegabah soal Omicron, Anggota DPR: Pemerintah Juga Perlu Berbenah

Tidak hanya masyarakat, ia menekankan agar pemerintah pun mesti berbenah menuntaskan sejumlah hal yang seharusnya bisa dilakukan untuk mencegah masuk lebih banyaknya varian Omicron.

Pakar epidemiologi, kata dia, harusnya menjadi kunci pemerintah dalam menerapkan berbagai kebijakan yang konsisten.

"Maka, jika benar Omicron sangat cepat daya tularnya, pemerintah tentu juga perlu memberlakukan sejumlah langkah," kata Netty saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Hal tersebut disampaikannya untuk merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan arahan hanya kepada masyarakat dalam rangka menghadapi peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron.

Padahal, ia menilai pemerintah pun turut andil bagian untuk menghadapi peningkatan varian Omicron.

Ketua DPP PKS itu pun membeberkan delapan langkah atau hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk menanggulangi varian Omicron.

"Pertama, membatasi masuknya WNA (Warga Negara Asing) dari negara yang sudah jelas tinggi lonjakan kasusnya," jelas Netty.

Diketahui, pemerintah saat ini justru membuka aturan larangan masuk terhadap 14 negara yang sebelumnya memiliki penyebaran varian Omicron yang tinggi.

Kedua, pemerintah juga dinilai perlu memperbaiki pelaksanaan karantina bagi WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.

"Sehingga, tidak memicu kegaduhan dan menjadi klaster baru penularan," tambah dia.

Berikutnya, pemerintah perlu mempercepat pencapaian target vaksinasi primer yang wajib dituntaskan.

Dia mengingatkan, vaksinasi primer seharusnya dianggap pemerintah sebagai bentuk perlindungan bagi rakyatnya.

"Menurut Kemenkes, cakupan vaksin primer dosis lengkap satu dan 2 baru sekitar 50 persen. Vaksin untuk lansia pun masih di bawah target. Vaksin primer ini menjadi kewajiban bagi pemerintah sebelum menyelenggarakan vaksin booster," nilai Netty.

Hal keempat, pemerintah melalui Kemenkes harus menyiapkan regulasi dan juklak vaksin booster agar tidak menimbulkan kebingungan pada saat daerah dan fasilitas kesehatan memulai program tersebut.

Perlu diingat, kata Netty, presiden sudah menyebutkan bahwa vaksin booster gratis untuk rakyat.

"Kelima, pemerintah harus memperbaiki tata kelola komunikasi publik dan policy marketing bagi setiap kebijakan penanganan pandemi," tambahnya.

Keenam, Netty mengatakan pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 harus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dan kelompok masyarakat serta tokoh agama.

Hal ini dalam rangka mengkampanyekan protokol kesehatan yang saat ini dinilai mulai kendur.

"Pencegahan dengan kepatuhan pada 3-5M akan sangat efektif mencegat penularan wabah di titik hulu," ujarnya.

Berikutnya, Netty menuturkan, pemerintah perlu menyiapkan seluruh sistem, kapasitas dan pelayanan kesehatan di daerah untuk melakukan surveilans 3T (testing, tracing, dan treatment).

Menurutnya, 3T harus dilakukan dengan benar dan konsisten, baik di pusat maupun daerah-daerah.

"Terakhir, pastikan tidak ada penyimpangan dan moral hazard pada setiap kebijakan atau regulasi dan penggunaan anggaran penanganan pandemi. Karena keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," pungkasnya.

Diberitakan, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada masyarakat dalam rangka menghadapi peningkatan kasus Covid-19 akibat penularan varian Omicron.

Jokowi menyebutkan, berbagai studi termasuk laporan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), varian Omicron memang lebih mudah menular, namun memiliki gejala yang lebih ringan.

"Pasien yang terinfeksi varian ini umumnya pulih tanpa harus dirawat di rumah sakit. Tapi, sekali lagi, kita harus waspada, jangan jemawa, dan jangan gegabah,” ujar Jokowi dalam keterangan video resminya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (18/1/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/09475041/jokowi-minta-masyarakat-jangan-gegabah-soal-omicron-anggota-dpr-pemerintah

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke