Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Masyarakat Jangan Gegabah soal Omicron, Anggota DPR: Pemerintah Juga Perlu Berbenah

Kompas.com - 20/01/2022, 09:47 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani menilai, dalam menghadapi pandemi Covid-19 varian Omicron, semua pihak perlu bekerja sama.

Tidak hanya masyarakat, ia menekankan agar pemerintah pun mesti berbenah menuntaskan sejumlah hal yang seharusnya bisa dilakukan untuk mencegah masuk lebih banyaknya varian Omicron.

Pakar epidemiologi, kata dia, harusnya menjadi kunci pemerintah dalam menerapkan berbagai kebijakan yang konsisten.

"Maka, jika benar Omicron sangat cepat daya tularnya, pemerintah tentu juga perlu memberlakukan sejumlah langkah," kata Netty saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Hati-hati, Tak Seringan yang Dibayangkan, Omicron Tetap Mematikan

Hal tersebut disampaikannya untuk merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan arahan hanya kepada masyarakat dalam rangka menghadapi peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron.

Padahal, ia menilai pemerintah pun turut andil bagian untuk menghadapi peningkatan varian Omicron.

Ketua DPP PKS itu pun membeberkan delapan langkah atau hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk menanggulangi varian Omicron.

"Pertama, membatasi masuknya WNA (Warga Negara Asing) dari negara yang sudah jelas tinggi lonjakan kasusnya," jelas Netty.

Diketahui, pemerintah saat ini justru membuka aturan larangan masuk terhadap 14 negara yang sebelumnya memiliki penyebaran varian Omicron yang tinggi.

Baca juga: Luhut Sebut Ada Lebih dari 1.000 Kasus Omicron di Indonesia

Kedua, pemerintah juga dinilai perlu memperbaiki pelaksanaan karantina bagi WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.

"Sehingga, tidak memicu kegaduhan dan menjadi klaster baru penularan," tambah dia.

Berikutnya, pemerintah perlu mempercepat pencapaian target vaksinasi primer yang wajib dituntaskan.

Dia mengingatkan, vaksinasi primer seharusnya dianggap pemerintah sebagai bentuk perlindungan bagi rakyatnya.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan DOK. Humas DPR RI Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan

"Menurut Kemenkes, cakupan vaksin primer dosis lengkap satu dan 2 baru sekitar 50 persen. Vaksin untuk lansia pun masih di bawah target. Vaksin primer ini menjadi kewajiban bagi pemerintah sebelum menyelenggarakan vaksin booster," nilai Netty.

Hal keempat, pemerintah melalui Kemenkes harus menyiapkan regulasi dan juklak vaksin booster agar tidak menimbulkan kebingungan pada saat daerah dan fasilitas kesehatan memulai program tersebut.

Baca juga: Orang yang Terinfeksi Omicron Bisa Menyebarkan Virus hingga 10 Hari

Perlu diingat, kata Netty, presiden sudah menyebutkan bahwa vaksin booster gratis untuk rakyat.

"Kelima, pemerintah harus memperbaiki tata kelola komunikasi publik dan policy marketing bagi setiap kebijakan penanganan pandemi," tambahnya.

Keenam, Netty mengatakan pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 harus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dan kelompok masyarakat serta tokoh agama.

Baca juga: Kasus Omicron Meningkat, Jokowi: Waspada, Jangan Jemawa, Jangan Gegabah

Hal ini dalam rangka mengkampanyekan protokol kesehatan yang saat ini dinilai mulai kendur.

"Pencegahan dengan kepatuhan pada 3-5M akan sangat efektif mencegat penularan wabah di titik hulu," ujarnya.

Berikutnya, Netty menuturkan, pemerintah perlu menyiapkan seluruh sistem, kapasitas dan pelayanan kesehatan di daerah untuk melakukan surveilans 3T (testing, tracing, dan treatment).

Menurutnya, 3T harus dilakukan dengan benar dan konsisten, baik di pusat maupun daerah-daerah.

"Terakhir, pastikan tidak ada penyimpangan dan moral hazard pada setiap kebijakan atau regulasi dan penggunaan anggaran penanganan pandemi. Karena keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," pungkasnya.

Baca juga: Kasus Omicron Terus Bertambah, Luhut: Kalau Masih Mau Hidup Silakan Ikuti Imbauan...

Diberitakan, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada masyarakat dalam rangka menghadapi peningkatan kasus Covid-19 akibat penularan varian Omicron.

Jokowi menyebutkan, berbagai studi termasuk laporan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), varian Omicron memang lebih mudah menular, namun memiliki gejala yang lebih ringan.

"Pasien yang terinfeksi varian ini umumnya pulih tanpa harus dirawat di rumah sakit. Tapi, sekali lagi, kita harus waspada, jangan jemawa, dan jangan gegabah,” ujar Jokowi dalam keterangan video resminya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (18/1/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com