JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan baju berwarna putih, Azis Syamsuddin duduk di depan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukumnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/1/2022), mantan Wakil Ketua DPR itu giliran memberi kesaksian sebagai terdakwa.
Ia diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azis disebut sebagai salah satu pemberi suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Baca juga: Hakim Minta Azis Syamsuddin Jujur karena Dapat Ringankan Hukuman
Jaksa menyebut suap diberikan agar Azis agar tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017.
Mengaku khilaf
Azis mengatakan, dirinya khilaf telah memberikan uang senilai Rp 210 juta untuk Robin dan Maskur.
Dalam persidangan, ia meminta maaf telah melakukan hal tersebut. Alasannya, kala itu ia terlalu banyak bertemu dengan orang yang meminta bantuan materi sehingga ia tak pikir panjang untuk memberi bantuan pada Robin.
Azis merasa Robin layak dibantu karena sempat mengeluh terinfeksi Covid-19 sehingga harus dirawat di rumah sakit, dan sedang dirundung masalah keluarga.
“Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf, overload,” ucap dia.
Baca juga: Azis Syamsuddin Menangis Dengar Keterangan Saksi yang Meringankannya
Di sisi lain, Azis menampik jika pemberian uang itu agar Robin mau membantunya mengurus perkara dugaan korupsi DAK Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK.
“Saya yakin saya memberikan (uang) itu enggak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu karena saya yakin Robin tidak punya kapasitas,” tuturnya.
Sempat ditakut-takuti
Azis mengaku tak mengirimkan uang Rp 210 juta pada Robin dalam satu kali transfer.
Pertama kali Robin meminta uang, Azis hanya memberi Rp 10 juta yang dikirimkannya langsung ke rekening anggota Polri itu.