Azis mengungkapkan, Robin sempat berkunjung ke rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan untuk menanyakan kekurangan dana pinjaman yang dimintanya pada Azis senilai Rp 200 juta.
Baca juga: KPK: Kami Punya Bukti Kuat Keterlibatan Azis Syamsuddin Terkait Suap Pengurusan DAK
Kala itu, Robin membawa berbagai berkas berupa artikel media massa yang terkait dengan berbagai kasus yang diduga melibatkan Azis.
Azis merasa Robin berusaha mengancamnya untuk segera memberi pinjaman.
Jika pinjaman tak kunjung diberikan, Azis berasumsi Robin mengancamnya bisa segera dipanggil KPK.
“Saya tidak ingat persis ya, tapi perkiraan saya nih, dia menakut-nakuti,’ Pak ini bahaya Pak, dan kalau enggan ini bisa Bapak dipanggil,’” terangnya.
Tampik terlibat korupsi
Soal dugaan korupsi DAK Lampung Tengah, Azis menilai ada pihak yang berupaya melibatkan dirinya.
Azis mengklaim tudingan bahwa dirinya terlibat dalam proses penentuan nilai DAK itu tidak benar.
Sebab Badan Anggaran (Banggar) DPR tidak berwenang memberi putusan akhir atas penentuan biaya tertentu suatu daerah.
Kewenangan itu ada di pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Bappenas.
Baca juga: Azis Mengaku Pernah Ditakut-takuti Eks Penyidik KPK Robin Patuju Terkait Perkara
Adapun Azis dalam perkara itu diduga menerima commitment fee atas penentuan nilai DAK Lampung Tengah karena jabatannya kala itu sebagai Ketua Banggar DPR.
“Tapi kenapa pikiran orang-orang Banggar punya kekuasaan menentukan besaran anggaran?,” tanya hakim anggota Fahzal Hendri.
“Orang jual nama saya Pak,” jawab Azis.
Azis juga berkelit ketika ditanya tentang sikap atas dakwaan yang disampaikan JPU padanya.
Ia tidak menjawab dengan jelas apakah mengakui perbuatan sesuai dakwaan atau tidak.