JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim ketua persidangan dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Damis meminta terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk memberikan keterangan yang jujur.
Hal itu disampaikan Damis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/1/2022).
“Kami meminta saudara memberikan keterangan yang jujur di pemeriksaan ini,” sebut Damis.
Baca juga: Azis Syamsuddin Menangis Dengar Keterangan Saksi yang Meringankannya
Damis menjelaskan, keterangan yang jujur dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman jika Azis terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Kalau saudara jujur dalam memberikan keterangan maka itu akan menjadi variabel yang dapat meringankan saudara,” tuturnya.
“Iya yang mulia,” jawab Azis menanggapi pernyataan tersebut.
Diketahui dalam perkara ini Azis diduga memberikan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.
Baca juga: Pihak Azis Syamsuddin Ungkap Alasan Hadirkan IRT dan Wiraswasta sebagai Saksi Meringankan
Jaksa menduga uang itu diberikan Azis agar Robin dan Maskur mengurus agar dirinya tidak terseret dalam dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Di sisi lain Robin dan Maskur telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Keduanya dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK. Robin dijatuhi vonis 11 tahun penjara, sementara Maskur divonis 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.