Salin Artikel

Kesaksian Azis Syamsuddin: Khilaf Beri Uang hingga Tampik Terlibat Korupsi di Lampung Tengah

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/1/2022), mantan Wakil Ketua DPR itu giliran memberi kesaksian sebagai terdakwa.

Ia diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis disebut sebagai salah satu pemberi suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Jaksa menyebut suap diberikan agar Azis agar tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017.

Mengaku khilaf

Azis mengatakan, dirinya khilaf telah memberikan uang senilai Rp 210 juta untuk Robin dan Maskur.

Dalam persidangan, ia meminta maaf telah melakukan hal tersebut. Alasannya, kala itu ia terlalu banyak bertemu dengan orang yang meminta bantuan materi sehingga ia tak pikir panjang untuk memberi bantuan pada Robin.

Azis merasa Robin layak dibantu karena sempat mengeluh terinfeksi Covid-19 sehingga harus dirawat di rumah sakit, dan sedang dirundung masalah keluarga.

“Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf, overload,” ucap dia.

Di sisi lain, Azis menampik jika pemberian uang itu agar Robin mau membantunya mengurus perkara dugaan korupsi DAK Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK.

“Saya yakin saya memberikan (uang) itu enggak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu karena saya yakin Robin tidak punya kapasitas,” tuturnya.

Sempat ditakut-takuti

Azis mengaku tak mengirimkan uang Rp 210 juta pada Robin dalam satu kali transfer.

Pertama kali Robin meminta uang, Azis hanya memberi Rp 10 juta yang dikirimkannya langsung ke rekening anggota Polri itu.

Azis mengungkapkan, Robin sempat berkunjung ke rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan untuk menanyakan kekurangan dana pinjaman yang dimintanya pada Azis senilai Rp 200 juta.

Kala itu, Robin membawa berbagai berkas berupa artikel media massa yang terkait dengan berbagai kasus yang diduga melibatkan Azis.

Azis merasa Robin berusaha mengancamnya untuk segera memberi pinjaman.

Jika pinjaman tak kunjung diberikan, Azis berasumsi Robin mengancamnya bisa segera dipanggil KPK.

“Saya tidak ingat persis ya, tapi perkiraan saya nih, dia menakut-nakuti,’ Pak ini bahaya Pak, dan kalau enggan ini bisa Bapak dipanggil,’” terangnya.

Tampik terlibat korupsi

Soal dugaan korupsi DAK Lampung Tengah, Azis menilai ada pihak yang berupaya melibatkan dirinya.

Azis mengklaim tudingan bahwa dirinya terlibat dalam proses penentuan nilai DAK itu tidak benar.

Sebab Badan Anggaran (Banggar) DPR tidak berwenang memberi putusan akhir atas penentuan biaya tertentu suatu daerah.

Kewenangan itu ada di pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Bappenas.

Adapun Azis dalam perkara itu diduga menerima commitment fee atas penentuan nilai DAK Lampung Tengah karena jabatannya kala itu sebagai Ketua Banggar DPR.

“Tapi kenapa pikiran orang-orang Banggar punya kekuasaan menentukan besaran anggaran?,” tanya hakim anggota Fahzal Hendri.

“Orang jual nama saya Pak,” jawab Azis.

Azis juga berkelit ketika ditanya tentang sikap atas dakwaan yang disampaikan JPU padanya.

Ia tidak menjawab dengan jelas apakah mengakui perbuatan sesuai dakwaan atau tidak.

Dirinya hanya mengakui pernah melakukan transfer Rp 210 juta pada Robin sesuai dengan dakwaan jaksa.

Terkait dakwaan lainnya, Azis tidak menjawab dengan pasti.

“Ya dia (jaksa) bilang saya transfer (uang ke Robin) betul saya transfer,” papar Azis.

“Itu kan beda, kata saudara itu pinjaman. Ini yang kaitannya dengan perkara yang sedang disidik atau diselidiki KPK,” tegas Fahzal.

“Saya tidak pernah disidik oleh KPK yang mulia,” imbuhnya.

Dituntut pekan depan

Persidangan Azis Syamsuddin akan kembali digelar Senin (24/1/2022) pekan depan.

Hal itu sesuai dengan keinginan JPU yang meminta pada majelis hakim untuk mempersiapkan pembacaan tuntutan dalam waktu 7 hari.

“Baik kalau begitu sidang akan dilanjutkan pekan depan, hari Senin, pukul 10.00 Wib, dengan agenda pembacaan tuntutan,” kata hakim ketua Muhammad Damis.

Azis diketahui didakwa dengan dakwaan alternatif, pertama Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dan atau kedua; Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 berisi ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, sementara Pasal 13 mengatur hukuman maksimal tiga tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/18/06350471/kesaksian-azis-syamsuddin-khilaf-beri-uang-hingga-tampik-terlibat-korupsi-di

Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke