Dirinya hanya mengakui pernah melakukan transfer Rp 210 juta pada Robin sesuai dengan dakwaan jaksa.
Terkait dakwaan lainnya, Azis tidak menjawab dengan pasti.
Baca juga: Azis Syamsuddin Tantang Jaksa Tunjukkan Mutasi Rekening
“Ya dia (jaksa) bilang saya transfer (uang ke Robin) betul saya transfer,” papar Azis.
“Itu kan beda, kata saudara itu pinjaman. Ini yang kaitannya dengan perkara yang sedang disidik atau diselidiki KPK,” tegas Fahzal.
“Saya tidak pernah disidik oleh KPK yang mulia,” imbuhnya.
Dituntut pekan depan
Persidangan Azis Syamsuddin akan kembali digelar Senin (24/1/2022) pekan depan.
Hal itu sesuai dengan keinginan JPU yang meminta pada majelis hakim untuk mempersiapkan pembacaan tuntutan dalam waktu 7 hari.
“Baik kalau begitu sidang akan dilanjutkan pekan depan, hari Senin, pukul 10.00 Wib, dengan agenda pembacaan tuntutan,” kata hakim ketua Muhammad Damis.
Baca juga: Dikonfrontasi dalam Sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Beda Keterangan dengan 3 Saksi
Azis diketahui didakwa dengan dakwaan alternatif, pertama Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dan atau kedua; Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 berisi ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, sementara Pasal 13 mengatur hukuman maksimal tiga tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.