JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan barang selundupan di proyek satelit militer Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur pada 2015.
Dugaan adanya barang selundupan itu diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Berdasar hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diduga selundupan, karena tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).
Sebagai informasi, Navayo merupakan satu di antara sejumlah perusahaan yang menjalin penandatanganan kontrak dalam proyek satelit militer Kemenhan dalam kurun waktu 2015-2016.
Baca juga: Mahfud Sebut Ada Pihak yang Berupaya Menghambat Kasus Satelit di Kemenhan Dibuka Jelas
Terkait barang yang diterima Navayo, Mahfud mengungkapkan bahwa barang yang berdokumen dalam proyek itu tak sampai Rp 2 miliar.
"Sedangkan barang yang dilengkapi dengam dokumen hanya bernilai sekitar Rp 1,9 miliar atau sekitar 132.000 USD.
Di samping itu, Mahfud meminta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berlangsung mengenai kasus proyek ini.
Mahfud mengatakan, pemerintah menempuh langkah hukum terkait proyek tersebut setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif.
"Sampai akhirnya dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT), bukan hanya audit reguler oleh BPKP," tegas dia.
Baca juga: Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Proyek Penyewaan Satelit di Kemenhan
Mahfud menambahkan bahwa kasus ini telah berkali-kali dibicarakan dengan pihak terkait.
Karena itu, kata Mahfud, pemerintah terus berupaya untuk menyelamatkan satelit orbit Indonesia.
"Pemerintah telah dan akan tetap melakukan upaya-upaya maksimal untuk menyelamatkan satelit orbit ini, untuk kepentingan pertahanan negara," imbuh dia.
Permasalahan proyek satelit itu berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat bujur timur guna membangun Satkomhan.
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.
Baca juga: Panglima Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Personel TNI di Kasus Satelit Militer Kemenhan
Kontrak itu dilakukan kendati penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo.
Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.