Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Azis Syamsuddin: Khilaf Beri Uang hingga Tampik Terlibat Korupsi di Lampung Tengah

Kompas.com - 18/01/2022, 06:35 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan baju berwarna putih, Azis Syamsuddin duduk di depan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukumnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/1/2022), mantan Wakil Ketua DPR itu giliran memberi kesaksian sebagai terdakwa.

Ia diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis disebut sebagai salah satu pemberi suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Baca juga: Hakim Minta Azis Syamsuddin Jujur karena Dapat Ringankan Hukuman

Jaksa menyebut suap diberikan agar Azis agar tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017.

Mengaku khilaf

Azis mengatakan, dirinya khilaf telah memberikan uang senilai Rp 210 juta untuk Robin dan Maskur.

Dalam persidangan, ia meminta maaf telah melakukan hal tersebut. Alasannya, kala itu ia terlalu banyak bertemu dengan orang yang meminta bantuan materi sehingga ia tak pikir panjang untuk memberi bantuan pada Robin.

Azis merasa Robin layak dibantu karena sempat mengeluh terinfeksi Covid-19 sehingga harus dirawat di rumah sakit, dan sedang dirundung masalah keluarga.

“Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf, overload,” ucap dia.

Baca juga: Azis Syamsuddin Menangis Dengar Keterangan Saksi yang Meringankannya

Di sisi lain, Azis menampik jika pemberian uang itu agar Robin mau membantunya mengurus perkara dugaan korupsi DAK Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK.

“Saya yakin saya memberikan (uang) itu enggak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu karena saya yakin Robin tidak punya kapasitas,” tuturnya.

Sempat ditakut-takuti

Azis mengaku tak mengirimkan uang Rp 210 juta pada Robin dalam satu kali transfer.

Pertama kali Robin meminta uang, Azis hanya memberi Rp 10 juta yang dikirimkannya langsung ke rekening anggota Polri itu.

Azis mengungkapkan, Robin sempat berkunjung ke rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan untuk menanyakan kekurangan dana pinjaman yang dimintanya pada Azis senilai Rp 200 juta.

Baca juga: KPK: Kami Punya Bukti Kuat Keterlibatan Azis Syamsuddin Terkait Suap Pengurusan DAK

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Azis Syamsuddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/1/2022). KOMPAS.com/ Tatang Guritno Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Azis Syamsuddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/1/2022).

Kala itu, Robin membawa berbagai berkas berupa artikel media massa yang terkait dengan berbagai kasus yang diduga melibatkan Azis.

Azis merasa Robin berusaha mengancamnya untuk segera memberi pinjaman.

Jika pinjaman tak kunjung diberikan, Azis berasumsi Robin mengancamnya bisa segera dipanggil KPK.

“Saya tidak ingat persis ya, tapi perkiraan saya nih, dia menakut-nakuti,’ Pak ini bahaya Pak, dan kalau enggan ini bisa Bapak dipanggil,’” terangnya.

Tampik terlibat korupsi

Soal dugaan korupsi DAK Lampung Tengah, Azis menilai ada pihak yang berupaya melibatkan dirinya.

Azis mengklaim tudingan bahwa dirinya terlibat dalam proses penentuan nilai DAK itu tidak benar.

Sebab Badan Anggaran (Banggar) DPR tidak berwenang memberi putusan akhir atas penentuan biaya tertentu suatu daerah.

Kewenangan itu ada di pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Bappenas.

Baca juga: Azis Mengaku Pernah Ditakut-takuti Eks Penyidik KPK Robin Patuju Terkait Perkara

Adapun Azis dalam perkara itu diduga menerima commitment fee atas penentuan nilai DAK Lampung Tengah karena jabatannya kala itu sebagai Ketua Banggar DPR.

“Tapi kenapa pikiran orang-orang Banggar punya kekuasaan menentukan besaran anggaran?,” tanya hakim anggota Fahzal Hendri.

“Orang jual nama saya Pak,” jawab Azis.

Azis juga berkelit ketika ditanya tentang sikap atas dakwaan yang disampaikan JPU padanya.

Ia tidak menjawab dengan jelas apakah mengakui perbuatan sesuai dakwaan atau tidak.

Dirinya hanya mengakui pernah melakukan transfer Rp 210 juta pada Robin sesuai dengan dakwaan jaksa.

Terkait dakwaan lainnya, Azis tidak menjawab dengan pasti.

Baca juga: Azis Syamsuddin Tantang Jaksa Tunjukkan Mutasi Rekening

“Ya dia (jaksa) bilang saya transfer (uang ke Robin) betul saya transfer,” papar Azis.

“Itu kan beda, kata saudara itu pinjaman. Ini yang kaitannya dengan perkara yang sedang disidik atau diselidiki KPK,” tegas Fahzal.

“Saya tidak pernah disidik oleh KPK yang mulia,” imbuhnya.

Dituntut pekan depan

Persidangan Azis Syamsuddin akan kembali digelar Senin (24/1/2022) pekan depan.

Hal itu sesuai dengan keinginan JPU yang meminta pada majelis hakim untuk mempersiapkan pembacaan tuntutan dalam waktu 7 hari.

“Baik kalau begitu sidang akan dilanjutkan pekan depan, hari Senin, pukul 10.00 Wib, dengan agenda pembacaan tuntutan,” kata hakim ketua Muhammad Damis.

Baca juga: Dikonfrontasi dalam Sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Beda Keterangan dengan 3 Saksi

Azis diketahui didakwa dengan dakwaan alternatif, pertama Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dan atau kedua; Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 berisi ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, sementara Pasal 13 mengatur hukuman maksimal tiga tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com