JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku pernah ditakut-takuti eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju terkait perkara yang mencatut namanya.
Hal itu disampaikan Azis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/1/2022).
Adapun Azis adalah terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di KPK.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK bertanya tentang alasan Azis memberikan uang senilai Rp 210 juta pada Robin.
Baca juga: Hakim Minta Azis Syamsuddin Jujur karena Dapat Ringankan Hukuman
“Saat meminjam uang Rp 210 juta itu apa Robin pernah menyampaikan pada saudara terkait perkara di Lampung Tengah?,” tanya jaksa.
“Pada pertemuan berikutnya dia datang membawa fotokopi dan lain sebagainya itu,” jawab Azis.
Menurut Azis fotokopi yang dibawa Robin adalah berkas-berkas berita kasus korupsi yang menyebutkan namanya.
Namun, Azis mengaku tidak membaca semua berkas yang dibawa Robin. Maka ia tidak tahu apakah berkas-berkas itu terkait kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah atau bukan.
Azis merasa dengan berkas-berkas itu Robin berusaha mengancamnya agar merasa sedang dalam bahaya.
“Saya tidak ingat persis ya, tapi perkiraan saya nih, dia menakut-nakuti,’ Pak ini bahaya Pak, dan kalau enggan ini bisa Bapak dipanggil,’” papar Azis menyampaikan perkataan Robin.
“Terkait apa bahaya itu?,” cecar jaksa.
“Saya tidak tahu Pak. Dia (Robin) yang ngomong bahaya, saya tidak merasa dalam bahaya,” tutur Azis.
Azis mengungkapkan, Robin datang dengan berbagai berkas itu untuk menanyakan apakah Azis bisa memberi bantuan uang senilai Rp 200 juta.
Sebab sebelumnya Azis baru mentransfer uang Rp 10 juta untuk membantu Robin yang mengaku terinfeksi Covid-19.
“Data yang dibawa Robin itu untuk apa? Dia minta apa?,” sebut jaksa.
Baca juga: Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Beri Uang Rp 210 Juta untuk Robin Pattuju
“Menanyakan tentang uang pinjaman,” imbuh Azis.
Diketahui dalam dakwaan jaksa uang Rp 210 juta itu diduga merupakan uang muka yang diberikan Azis pada Robin dan rekannya Maskur Husain untuk mengurus perkara di KPK.
Jaksa menduga, Azis meminta bantuan Robin dan Maskur agar dirinya tak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam perkara ini Azis diduga memberi suap pada Robin dan Maskur senilai total Rp 3,6 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.