JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku pernah ditakut-takuti eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju terkait perkara yang mencatut namanya.
Hal itu disampaikan Azis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/1/2022).
Adapun Azis adalah terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di KPK.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK bertanya tentang alasan Azis memberikan uang senilai Rp 210 juta pada Robin.
Baca juga: Hakim Minta Azis Syamsuddin Jujur karena Dapat Ringankan Hukuman
“Saat meminjam uang Rp 210 juta itu apa Robin pernah menyampaikan pada saudara terkait perkara di Lampung Tengah?,” tanya jaksa.
“Pada pertemuan berikutnya dia datang membawa fotokopi dan lain sebagainya itu,” jawab Azis.
Menurut Azis fotokopi yang dibawa Robin adalah berkas-berkas berita kasus korupsi yang menyebutkan namanya.
Namun, Azis mengaku tidak membaca semua berkas yang dibawa Robin. Maka ia tidak tahu apakah berkas-berkas itu terkait kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah atau bukan.
Azis merasa dengan berkas-berkas itu Robin berusaha mengancamnya agar merasa sedang dalam bahaya.
“Saya tidak ingat persis ya, tapi perkiraan saya nih, dia menakut-nakuti,’ Pak ini bahaya Pak, dan kalau enggan ini bisa Bapak dipanggil,’” papar Azis menyampaikan perkataan Robin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.