JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang dalam proses pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
"Saksi dikonfirmasi terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: KPK Panggil Eks Dirjen Keuangan Daerah Ardian Noervianto Terkait Dugaan Suap Dana PEN Daerah
Selain Ardian, penyidik juga memeriksa staf pada Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Irham Nurhali, dan ASN Kemendagri, Lisnawati Anisahak Chan.
Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur, Sylvi Juniarty Gani, dan pihak swasta Lidya Lutfi Angraeni juga turut diperiksa.
Dalam pemeriksaan kemarin, terhadap Lidya Lutfi Angraeni juga dikonfirmasi soal adanya penukaran uang dalam perkara tersebut.
"Lidya dikonfirmasi terkait dengan penukaran sejumlah mata uang asing yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.
Terkait kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ardian Noervianto.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pencegahan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
“Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kami cegah,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 29 Desember 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.