Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Bupati Nonaktif Kolaka Timur, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Pinjaman Dana PEN

Kompas.com - 09/01/2022, 06:55 WIB
Irfan Kamil,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami persiapan hingga aliran dana terkait dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021.

Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, (7/1/2022).

"Tim Penyidik mendalami keterangan saksi tersebut antara lain mengenai dugaan persiapan hingga dilakukannya pemberian sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mendapatkan pinjaman dana PEN," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/1/2022).

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah tiga lokasi berbeda yaitu di Jakarta, Kendari, dan Kabupaten Muna.

Baca juga: KPK Cegah Eks Dirjen Kemendagri Terkait Dugaan Suap Peminjaman Dana PEN

Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto.

"Tiga tempat yang dilakukan penggeledahan adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan perkara ini," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan dari penggeledahan itu, kata Ali, adalah berbagai dokumen dan alat elektronik yang punya keterkaitan kuat dengan perkara tersebut.

"Bukti-bukti ini akan ditelaah dan dianalisa untuk kemudian disita dan nantinya dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," ucap dia.

Baca juga: Usut Dugaan Suap terkait Pinjaman Dana PEN di Kolaka, KPK Geledah Beberapa Tempat

Dicegah ke luar negeri

Dalam kasus ini, KPK juga telah telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ardian Noervianto.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pencegahan terhadap Ardian dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

“Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kita cegah,” ujar Alex ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

“Kenapa kita cegah, tentu berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia,” ucap dia.

Baca juga: Respons Ahok hingga KPK Terkait Laporan Tujuh Kasus Dugaan Korupsi

Adapun perkara ini merupakan pengembangan atas penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Hingga kini, KPK belum menyampaikan uraian lengkap terkait perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka serta apa pasal sangkaan yang akan disangkakan.

Lembaga antirasuah itu akan mejelaskan konstruksi perkara hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com