Dalam perkara ini, jaksa menduga Azis memberi suap Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.
Jaksa menduga Aliza Gunado turut serta memberi uang suap itu.
Baik Azis dan Aliza memberi suap agar tidak terseret perkara dugaan korupsi DAK Lampung Tentah yang sedang diselidiki KPK.
Baca juga: Azis Syamsuddin Kembali Tantang Saksi Sumpah Mubahalah
Saat ini, Azis sudah menjadi terdakwa. Begitu pun Robin dan Maskur yang tinggal menunggu vonis dalam persidangan.
Sementara itu, Aliza masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.