Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Kerja Jadi ASN Polri, Novel Baswedan: Kami Ditugaskan Cegah Tindak Pidana Korupsi

Kompas.com - 03/01/2022, 15:28 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah mulai bertugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Mabes Polri pada Senin (3/1/2022).

Novel mengatakan, saat ini ia mengemban tugas untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Posisinya sebagaimana kami pernah ceritakan, kami diberikan tugas untuk melakukan tugas-tugas pencegahan tindak pidana korupsi. Nanti polanya seperti apa? Ini sedang mau dibicarakan,” kata Novel di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Novel menyambut baik penugasan yang diberikan kepadanya. Meski demikian, ia belum bisa berbicara banyak terkait tugas dan posisinya di Mabes Polri.

Dirinya dan 43 pegawai baru lain masih akan menyesuaikan diri untuk menjalankan tugas di Polri, tepatnya di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Baca juga: Novel Baswedan dkk Terima Tawaran Jadi ASN Polri, Berapa Kisaran Gajinya?

Sementara itu, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo yang juga bertugas di Dittipidkor Bareskrim menyampaikan bahwa ia mendapat sambutan hangat dari rekan kerja barunya.

Yudi mengatakan, bergabungnya para mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri adalah untuk kepentingan bangsa dalam upaya memberantas korupsi.

“Ada Pak Direktur (Dittipidkor)-nya juga mungkin beberapa hari ini kita akan lebih banyak ke arahan-arahan tapi yang jelas tadi semuanya merupakan orang yang sudah pernah kami kenal ya karena dulunya mereka penyidik-penyidik di KPK juga,” kata Yudi.

Secara terpisah, Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, 44 mantan pegawai KPK tersebut akan ditugaskan sesuai dengan kompetensinya masing-masing.

Baca juga: Novel Baswedan dkk Bergabung, Kapolri Yakin Bisa Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com