Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PAN-RB: Integrasi atau Tidak, Penataan LBM Eijkman Harus Dilakukan

Kompas.com - 03/01/2022, 15:30 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan, penataan organisasi dan sumber daya manusia (SDM) di Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman cepat atau lambat memang harus dilakukan.

Hal ini sesuai dengan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur hanya ada dua pilihan status pegawai pada instansi pemerintah, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Aturan ini berlaku paling lambat 2023.

"Terlepas dari ada integrasi atau tidak, cepat atau lambat, penataan organisasi atau SDM di Lembaga Eijkman memang harus dilakukan," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Sejarah Eijkman, Lembaga yang Dilebur ke BRIN dan Tuai Kontroversi

Tjahjo pun berpendapat, peleburan manajemen dan pengelolaan LBM Eijkman menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merupakan bentuk penguatan organisasi.

Lembaga itu kini berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman. Perubahan manajemen LBM Eijkman menjadi PRBM Eijkman BRIN sudah dilakukan sejak September.

"Penataan organisasi dari LBM Eikjman menjadi PRBM menurut pandangan saya justru merupakan penguatan organisasi, dari semula yang hanya merupakan unit proyek menjadi unit permanen instansi pemerintah, merupakan bagian dari struktur BRIN," ucapnya.

Kendati begitu, Tjahjo mengamini lima opsi yang ditawarkan BRIN untuk para ilmuwan yang tergabung di LBM Eijkman memerlukan proses dan waktu sesuai siklus penerimaan CPNS/CPPPK yang akan dilaksanakan tahun ini.

Karena itu, dia menyarankan agar pegawai honorer periset yang sebelumnya bekerja di LBM Eijkman tetap diberi kesempatan bekerja sampai proses perekrutan melalui jalur CPNS/CPPPK selesai.

"Sedang untuk honorer periset yang belum S3 akan difasilitasi menempuh pendidikan S3 by research saya kira merupakan langkah yang bijaksana dari BRIN. Lalu, untuk honorer nonperiset sebagian akan diambil menjadi pegawai RSCM sesuai kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan, dan sebagian lagi akan menjadi tenaga alih daya BRIN," ujar Tjahjo.

"Rasanya tidak ada masalah," imbuhnya.

Adapun lima opsi yang ditawarkan BRIN kepada ilmuwan LBM Eijkman, yaitu pertama, PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti. Jumlahnya 17 orang.

Kedua, tenaga honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021. Jumlahnya 1 orang.

Baca juga: Eijkman dan Kisah Heroik Achmad Mochtar yang Dieksekusi Jepang...

Ketiga, tenaga honorer periset usia di bawah 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021. Jumlahnya 2 orang.

Keempat, tenaga honorer periset non-S3 melanjutkan studi dengan skema by research dan research assistantship (RA). Jumlahnya sekitar 68 orang.

Kelima, tenaga honorer nonperiset: diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan sebagai pemilik aset.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com