Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Karantina Orang dari 15 Negara dengan Kasus Omicron Tinggi Dikurangi Jadi 10 Hari

Kompas.com - 03/01/2022, 14:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Masa karantina dipangkas menjadi 10 hari dan 7 hari, bergantung negara kedatangan.

Karantina 10 hari berlaku bagi orang yang baru tiba dari 15 negara yang mencatatkan kasus Omicron tinggi, sedangkan karantina 7 hari bagi orang yang tiba dari negara yang tidak masuk dalam daftar 15 negara.

"Terkait dengan kebijakan karantina yang disesuaikan yaitu 7 dan 10 hari dan tadi disampaikan bahwa pemerintah juga akan menambah (daftar) negara yang jumlah kasusnya tinggi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 7 Hari-10 Hari

"Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan (masa karantina) 10 hari, menambah dari yang 13 negara. Sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan 7 hari," ucap dia.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia berlaku selama 10 dan 14 hari.

Karantina 14 hari berlaku bagi WNI yang baru tiba dari 11 negara yang mencatatkan kasus Omicron tinggi yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Pemerintah sempat menghapus Hongkong dari daftar negara tersebut dan memasukkan UK (Inggris Raya), Norwegia, dan Denmark ke dalam daftar.

Dengan demikian, total ada 13 negara yang masuk dalam daftar yang disoroti pemerintah.

Baca juga: Larang Dispensasi Karantina, Jokowi: Apalagi yang Bayar-bayar, Jangan Kejadian Lagi

Warga negara asing (WNA) yang punya riwayat perjalanan ke negara tersebut sementara waktu tak boleh masuk ke Indonesia.

Namun, WNI yang baru tiba dari ke-13 negara itu diizinkan masuk dengan syarat karantina selama 14 hari.

Menurut penjelasan Airlangga, ada 2 negara yang akan ditambah dalam daftar tersebut sehingga totalnya menjadi 15 negara.

Namun demikian, Airlangga tak merinci 2 negara tambahan itu.

Hanya saja, masa karantina bagi WNI yang baru tiba dari 15 negara itu kini tak lagi 14 hari, tetapi 10 hari.

Baca juga: Poin-poin Aturan Baru Karantina dari Luar Negeri, Jadi 10-14 Hari

Adapun WNI maupun WNA yang baru tiba dari negara di luar daftar itu dikarantina selama 7 hari, tidak lagi 10 hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com